Mahasiswa Nyambi jadi Kurir Ganja Bakalan Lama di Penjara

MAHASISWA: Setelah gagal wisuda, mahasiswa IC bakalan lama mendekam di balik sel penjara. HERU/RB--

KORANRB.ID - Tsk IC (25), seorang mahasiswa di Kota Bengkulu yang nyambi menjadi kurir ganja bakalan lama di penjara.

Mahasiswa semester X jurusan pendidikan Biologi salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dijerat Pasal 114, (1) sub pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika oleh penyidik Satnarkoba Polres Kepahiang. 

Dengan pasal tersebut, Tsk IC terancam hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Sub paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. 

Kasatres Narkoba Polres Kepahiang, Iptu Joko Susanto, SH menerangkan, dari penyidikan sementara Tsk IC merupakan seorang kurir. "Tes urine sudah dilakukan, hasilnya negatif," kata Kasat.

BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan Polda ke Kejari Rejang Lebong, Kasus Tambang Ilegal di Desa Seguring Segera Disidang

BACA JUGA:Jangan Tunda Lagi Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko, PH: Sudah Ditahan 8 Bulan

Disampaikan penyidikan terus dilanjutkan dengan memburu, pemesan ganja yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kepahiang seberat 492,3 gram. 

Dari hasil pemeriksaan, Tsk IC yang merupakan warga Padang Genting Kabupaten Seluma mengaku hanya bertugas mengirimkan ganja kepada AN, yang hingga kini belum diketahui keberadaanya. 

"Untuk AN, identitasnya sudah kita ketahui. Ini terus akan kita kembangkan kasusnya," ujar Kasat. 

Tsk IC sendiri diketahui diamankan aparat pada, Rabu 9 Oktober 2024 jam 12.30 WIB saat melintas  jalan lintas Kepahiang - Pagaralam tepatnya di depan Polsek Bermani Ilir Desa Talang Pito.

BACA JUGA:Banyak Beri Pertanda Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Tenyata Mahasiswa Nonaktif di UMB

BACA JUGA: Stop Pasokan Ganja dari Empat Lawang, Kepahiang jadi Titik Antara Peredaran

Saat itu, Tsk IC mengendarai sepeda motor Satria FU 150 hitam BD 5103 BZ, membawa sebuah karung warna hijau yang diletakkan diantara stang depan dan jok. 

Setelah dibuka, di dalamnya ada amplop merah dan plastik warna putih dibalut lakban coklat. Di hadapan aparat, Tsk IC mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Kabupaten Empat Lawang (Sumsel) yang dibeli dari LV (DPO) seharga Rp2.650.000. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan