Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara Pidana Inkcraht

POTONG: Petugas tengah memotong egrek sawit yang menjadi barang bukti tindak pidana pencurian.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Selasa 29 Oktober 2024 kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebelum, pemusnahan dilakukan di awal tahun 2024. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Mukomuko, Yusmanelly SH, MH mengatakan, pemusnahan BB ini berdasarkan amar putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko untuk memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkcraht. 

Untuk barang bukti yang dimusnahkan mulai dari Egrek, alat dodos sawit, keranjang sawit atau obrok. Kemudian ada juga senjata tajam jenis parang berbagai ukuran, lalu narkoba jenis sabu dan ganja. 

BACA JUGA:Wabah Ngorok Serang Ribuan Ternak di 5 Daerah Ini, Diduga Berasal dari Sumatera Selatan

BACA JUGA: 35 Tersangka Narkotika Tangkapan Polres Kepahiang Sepanjang 2024

Selain itu beberapa barang bukti lainnya, seperti pakaian berbagai ukuran yang juga ikut dimusnahkan.

“Ini pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang ke II tahun ini, mulai dari BB pencurian, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkoba dan senjata tajam,” kata Kajari.

Kajari menambahkan, untuk pemusnahan BB dilakukan dengan berbagai cara. Barang bukti berupa senjata tajam seperti parang, alat dodos sawit dan egrek dimusnahkan dengan cara digerenda. 

Sedangkan barang bukti seperti sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar termasuk barang bukti keranjang sawit atau obrok dan pakaian, semuanya dibakar.

“Pemusnahan sengaja kita lakukan agar barang bukti tak dapat digunakan lagi, agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” ujarnya.

Lanjut Kajari, pemusnahan BB ini berasal dari 23 perkara pidana yang sudah memiliki berkekuatan hukum tetap. 

Dengan rincian jumlah perkara, untuk perkara narkotika sebanyak 8 perkara, pencurian 11 perkara dan tindak pidana umum lainnya 4 perkara. 

Dalam perkara narkotika dengan barang bukti terbanyak dari terpidana Dimas Randa Mustika dengan barang bukti sabu seberat 0,29 gram. 

BACA JUGA:Audit Keuangan 148 Desa, Target Inspektorat Rampung Awal Bulan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan