58 Gudang Distributor Diawasi Disperindag, 15 Belum Kantongi Perizinan Diminta Buat TDG Lewat OSS

PENGAWASAN: Terlihat Disprindag pada saat melakukan pengawasan, penataan dan pembinaan pada pemilik gudang shopee yang berada di Kelurahan Betungan pada Kamis, 31 Oktober 2024 siang. RENO/RB--

KORANRB.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Bengkulu menemukan beberapa gudang distributor yang belum memiliki perizinan. 

Temuan tersebut dalam rangka penataan dan pembinaan gudang secara rutin oleh Disprindag Kota Bengkulu serta menjalankan intruksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.

Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian dan Perdagangan Disprindag Kota Bengkulu, Erika Ariesti, S.STP menyampaikan kegiatan ini dalam rangka penataan, pembinaan dan tertib administrasi pergudangan di Kota Bengkulu yang dilakukan secara Nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

BACA JUGA:Tingkatkan Manfaat KIA, Dukcapil Kota Bengkulu Gandeng Kolam Renang Panda

BACA JUGA:Anggaran Pembangunan SPAM-Kobema Terserap 92 Persen

Kemudian PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyenggaraan bidang perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

“Di mana surat tersebut pemintaan pencatatan administrasi gudang, nah kami tujukan surat ini dengan pengolah dan pemilik gudang yang ada di Kota Bengkulu,” jelas Erika.

Penataan dan pembinaan gudang untuk memastikan apakah pengolah dan pemilik gudang telah menyelesaikan administrasinya berupa Tanda Daftar Gudang (TDG) yang dikeluargkan Kemendag.

TDG ini sendiri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi supaya memiliki surat tanda daftar yang membuktikan bahwa gudang bisa melakukan distribusi.

BACA JUGA:Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Update Data IPH Minggu Ke-4 Tahun 2024

BACA JUGA:Hasil Verifikasi Pendaftar PPPK Tahap I Tunggu Hasil Pleno Timsel

“Memang kendala kita ialah data, karena masih mengandalkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, yang di mana masih banyak gudang yang belum memiliki izin yang dikeluarkan Online Sistem Submission (OSS),” terang Erika.

Seharusnya pemilik gudang melakukan pendaftaran TDG melalui sistem elektronik OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi, kemudian pengelola gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan keluar dari gudang,

Selanjutnya pencatatan administrasi gudang paling sedikit memuat informasi mengenai pemilik barang, Nomor Izin Berusaha pemilik barang, jenis atau kelompok barang dan jumlah barang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan