Tsk TPPO Terlibat Curanmor Residivis Total 4 Kasus

Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH--

KORANRB.ID – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret NW (41) Warga Lampung Pesisir yang tinggal di tebing rambutan Kecamatan Nasal menjadi tersangka, dikembangkan kepolisian.

Dari hasil pendalaman Sat Reskrim Polres Kaur, terkuak ternyata tersangka NW juga melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat milik korban berinisial SK (56) seorang pensiunan PNS warga Kecamatan Nasal.

BACA JUGA:2 Dibekuk, 1 Pelaku Curanmor Masih Buron

"Penangkapan pelaku Juli lalu dengan kasus TPPO. Setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku juga pernah melakukan pencurian sepeda motor, tentu saja akan lebih memberatkan hukuman pelaku," terang Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman, SIK, MIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, Rabu, (29/11).

Dikatakan Kasat, saat ini kasus TPPO dan pencurian sepeda motor tersebut sudah memasuki tahapan kedua dan menunggu persidangan. NW juga terungkap tidak sekali melakukan tindakan yang berurusan dengan hukum. Pasalnya di 2000 lalu, ia pernah terlibat kasus pembunuhan di Manna Bengkulu Selatan, kemudian di 2018 terlibat kasus Pencurian ternak (Curnak) dan 2023 ini kembali berurusan dengan hukum dengan dua kasus sekaligus.

BACA JUGA:Ekonomi Sulit, Ayah dan Anak Curi Motor, Ayah Diamuk Masa, Anak Melarikan Diri

"Pelaku memang mantan residivis, yang telah melakukan tindak pidana sebanyak 4 kali total," ujar Kasat.

Untuk hukuman kata Kasat semuanya nanti tergantung dengan pihak pengadilan pada saat persidangan. Hanya saja, untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

BACA JUGA:DLH Serahkan Aset Motor Pengangkut Sampah ke Sekda, Ada yang Kondisinya Rusak Berat

"Putusan hukumnya, nanti kita tunggu pihak pengadilan. Intinya semua berkas perkara telah kita limpahkan ke Kejari Kaur," pungkas Kasat. (cil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan