Pencairan Dana Banpol Seluma Diproses Pekan Ini
KOORDINASI: Kesbangpol Seluma saat koordinasi bersama Parpol. ZULKARNAIN/RB--
KORANRB.ID – Setelah pengurus Partai Politik (Parpol) diberikan batas waktu melengkapi dan mengajukan berkas pada pekan lalu.
Saat ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma menyatakan akan segera memproses pencairan Dana Bantuan Partai Politik (Banpol).
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasih, MT melalui Kabid Politik Dalam Negeri, Joni Faizal, S. Sos., M. AP.
Ia menerangkan, rencana proses pencairan akan segera dilakukan pekan ini, mengingat parpol memang memerlukan Banpol untuk berbagai rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan kepartaian.
BACA JUGA:AKD DPRD Seluma Ditarget Terbentuk Hari Ini
BACA JUGA:Mulai Rusak, 8 Kantor Camat Dapat Dana Rehab Masing- Masing Rp50 juta
“Alhamdulillah semuanya sudah melengkapi berkas pengajuan, pekan ini pengajuannya kita proses ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk dicairkan. Pengajuan pencairan oleh Parpol memang kita minta dilakukan secara bersamaan agar semuanya siap dan tidak ada yang terpisah,” sampai Joni Faizal.
Ditambahkan Joni, adapun total anggaran yang disiapkan pada pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 ini untuk Banpol, yaitu Rp918.791.047.
Jumlah tersebut terbagi menjadi dua, parpol periode Pemilu 2019 akan menerima sejak Januari hingga Agustus 2024 dan parpol Pemilu 2024 akan menerima sejak September hingga Desember 2024.
Hal ini dikarenakan dana banpol mengikuti periodeisasi anggota DPRD Seluma, di mana untuk periode sebelumnya berakhir pada Agustus 2024. Dan untuk periodeisasi baru, terhitung banpolnya diterima sejak September 2024.
BACA JUGA:HKN, Dinas Kesehatan Seluma Sajikan Doorprize dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
BACA JUGA:Praperadilan Murman Gugur, Minggu Depan Sidang Tipikor
Untuk diketahui, partai PKPI hanya mendapatkan dana banpol hingga batas Agustus 2024 dikarenakan tidak berhasil mendapatkan kursi di DPRD Seluma pada periode 2024 - 2029.
Sebaliknya, partai PKB dan partai Gelora yang mendapatkan kursi di DPRD Seluma pada periode saat ini, mulai menerima dana banpol sejak September 2024 hingga 2029 mendatang.