Anggota DPRD BS dari PKP Diusulkan PAW
Sekretaris DPRD BS Nico Dwipayana--
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Salah satu anggota DPRD Bengkulu Selatan (BS), Imron Amin Yunus diusulkan pergantian antar waktu (PAW) oleh Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) BS. Ini diketahui setelah berkas usulan tersebut diterima oleh Sekretariat DPRD BS belum lama ini.
Sekretaris DPRD BS Nico Dwipayana membenarkan Sekretariat Dewan baru saja menerima usulan PAW Imron Amin Yunus oleh PKP BS.
Berkas tersebut masuk ke Sekretariat DPRD BS pada 29 November lalu. Adapun isi berkas tersebut yakni SK usulan pemberhentian dan pengangkatan salah anggota DPRD BS dari PKP BS.
BACA JUGA:Prajurit Asal Bengkulu Utara Gugur dalam Kontak Tembak dengan Teroris Kodap III
"Ya sudah kami terima (berkas usulan PAW Imron Amin Yunus, red)," kata Nico.
Selanjutnya sambung Nico, dalam kurun waktu 14 hari ke depan, Sekretariat DPRD BS akan memproses usulan tersebut. Dan akan diteruskan ke Bupati BS Gusnan Mulyadi.
"Kalau sudah diajukan ke Bupati Bengkulu Selatan selanjutnya diusulkan ke Gubernur Bengkulu," tambah Nico.
Sekretaris DPK PKP BS, Mikran Jahidin mengakui pihaknya yang menyerahkan berkas usulan PAW terhadap Imron Amin Yunus.
BACA JUGA:Awas Politik Uang ! Kandidat Respon Dugaan Kebocoran Data Pemilih
Saat ini Imron Amin Yunus masih tercatat sebagai anggota DPRD BS yang dilantik sebagai anggota DPRD BS tahun 2022 lalu menggantikan Dahun Rosyadi yang meninggal dunia.
Sebagai pengganti Imron Amin Yunus tersebut, PKP BS telah menyiapkan nama Warasman yang berasal dari PKP BS.
"Memang kami yang usulkan PAW itu, nama penggantinya sudah kami siapkan," ujar Mikran.
Menurutnya, alasan PKP mengambil keputusan pemberhentian Imron Amin Yunus sebagai anggota DPRD, karena dia mengundurkan diri dari keanggotaan PKP, dan mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024 melalui partai lain.
BACA JUGA:Capaian Pendapatan PKB Bengkulu Tertinggi Nasional