Pengusutan Korupsi Jangan Tebang Pilih: Penyidikan Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko

DIUSUT KEJARI: Anggota DPRD Mukomuko periode 2019-2024 saat ini tengah direndung dugaan korupsi angagran perjalanan dinas--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menaikkan status pengusutan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Mukomuko periode 20219-2024 ke penyidikan. Artinya, berpeluang adanya penetapan tersangka berjemaah terhadap pihak-pihak yang diduga kuat mengemplang uang perjalanan dinas dewan di tahun anggaran 2023 itu.    

Dalam penyelidikan Kejari Mukomuko, dari total Rp10 miliar anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Mukomuko, ditemukan kelebihan bayar mencapai Rp3 miliar. 

Kejari juga mendapati terjadinya kelebihan bayar tersebut, diduga adanya perjalanan dinas fiktif dan mark up atau penggelembungan dana yang dibelanjakan.

BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Kumpulkan 199 Kepsek, Ada Apa?

BACA JUGA:Usulkan ADD 148 Desa Naik Rp3 Miliar, Pemdes Kabupaten Mukomuko Dapat Tambahan Siltap

Keberhasilan Kejari Mukomuko menggungkap dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Mukomuko ini patut diapresiasi. Sebagaimana disampaikan Praktisi Hukum, Dede Frastien, SH, MH yang cukup mendukung upaya yang telah dilakukan Kejari Mukomuko dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Apalagi hanya tempo 1 bulan diawali pengusutan, statusnya sudah naik penyidikan. Artinya, Kejari Mukomuko telah mengantongi minimal 2 alat bukti permulaan adanya tindak melawan hukum merugikan keuangan negara itu.

Namun demikian, Dede Frastien berharap Kejari Mukomuko tidak tebang pilih. Siapapun terindikasi kuat terlibat dalam penyelewengan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Mukomuko, harus diproses hingga ke pengadilan. 

‘’Tentunya tahapan selanjutnya tinggal menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, yang menunjukan berapa kerugian negara dari kasus tersebut. Apabila nominal kerugian negara telah ditemukan dan telah terbitnya LHP maka tidak ada alasan lagi, dan harus secepatnya Kejari Mukomuko menetapkan tersangka sesuai dengan hierarki, induktif dan deduktif,’’ papar Dede.

Dede menjelaskan, sesuai pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan, kasus tindak pidana korupsi harus ada kerugian negara atau kerugian daerah. 

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dukung Penuntasan Konflik PT Agricinal Vs Warga

BACA JUGA:H-2 Mulai Logistik Pilkada Mulai Disalurkan ke TPS

‘’Yang dinyatakan kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun kelalaian,” tandasnya.

Sebelumnya, Kajari Mukomuko Yusmanelly SH, MH melalui Kasi Pidsus Agrin Nico Reval, SH, MH, menjelaskan kepada awak media kronologis pengusutan anggaran perjalan dinas di Sekretariat DPRD Mukomuko tahun anggaran 2023. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan