Kerugian Negara Rp 498 Juta Belum Pulih, Jaksa Telusuri Aliran Uang Korupsi Asrama Haji

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH--lubis/rb

BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 dengan pagu Rp 38 miliar.

 

Dari hasil penghitungan kerugian negara (KN) oleh auditor BPKP Perwakilan Bengkulu, KN kasus ini mencapai Rp 1,28 miliar. Sementara total pengembalian KN yang dititipkan dua tersangka mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU, dan PS serta para saksi mencapai Rp 798 juta. Setidaknya KN yang masih tersisa mencapai Rp 482 juta lagi.

BACA JUGA:Tsk Asrama Haji Bantah Nikmati Rp 100 Juta

"Kalau full pengembalian KN belum, kami masih cari lagi. Kita harus cari lagi itu, kan prinsipnya seperti itu," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH saat diwawancarai RB kemarin, Selasa (24/10).

 

Sembari penyidikan terus berjalan, Danang menyebut berkas perkara tersangka SU yang sebelumnya diberi petunjuk oleh tim penutut umum, sudah dilengkapi dan diserahkan lagi.

 

"Sudah penyempurnaan berkas lagi, dan sudah kita sampaikan ke penuntut umum kemarin," kata Danang.

BACA JUGA:Korupsi Proyek Asrama Haji: 2 Tersangka dan Saksi Kembalikan Rp 798 Juta

 

 Jika nantinya penuntut umum menyatakan berkas tersebut sudah lengkap atau P.21, maka kasus ini akan berlanjut ke persidangan.

 

 Disinggung potensi penambahan tersangka, Danang menyebutkan penambahan tergantung dari hasil pendalam penyidik ke depan.

 

“Sementara itu, ada dua tersangka (SU dan PS, red), nantilah lihat perkembangan selanjutnya,” tutup Danang.

 

Pengembalian KN dari para saksi dan dua tersangka sudah mencapai Rp 798 juta. Pertama dikembalikan sebesar Rp 450 juta oleh PT. BKN pada Kamis (13/7), yang kemudian disusul penetapan tersangka terhadap SU.

BACA JUGA:Pacaran 11 Tahun, Sepasang Calon Pengantin Ini Harus Berurusan dengan Polisi

 

Kemudian pada Kamis (3/8), penyidik kembali menerima penitipan uang sebesar Rp 75 juta dari salah satu saksi dari PT. BKN berinisial W. Kembali pada Kamis (10/8), salah satu pihak ketiga dalam pengerjaan proyek Asrama Haji berisial M menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada penyidik. Pasalnya Rp 200 juta itu berasal dari fee pinjam perusahaan, dari pemenang lelang proyek Asrama Haji.

 

Ada lagi penitipan KN dari saksi berinisial MT, ia mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta pada 14 Agustus dan Rp 23 juta pada 21 Agustus. Terakhir tersangka PS, sebelum ditahan 16 Oktober, ia menitipkan Rp 20 juta.

Dari penghitungan penyidik, tersangka PS merugikan negara Rp 100 juta, namun hitungan itu tak diakui PS. Ia hanya mengakui menikmati sebesar Rp 20 juta.

 

Untuk diketahui, tersangka SU sedari awal memenangkan proyek Asrama Haji telah menerima uang muka. Uang yang dikembalikan para saksi atas fee pinjam bendera perusahaan untuk pengerjaan proyek tersebut.

 

Para saksi yang turut mengembalikan uang itu sudah pernah diperiksa penyidik, terungkap aliran fee pinjam bendera itu dari hasil pemeriksaan.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi RDTR Jilid II Bengkulu Tengah Kembalikan Uang Rp 25 Juta

 

Seperti diketahui, dalam penyidikan proyek revitalisasi Asrama Haji ini berfokus pada ketidakbenaran pada saat putus kontrak. Yang bermasalah terkait putus kontrak dalam pengerjaan oleh kontraktor pertama yakni PT. BKN. Dari putus kontrak tersebut ditemukan selisih atau pada saat itu dinamakan kelebihan bayar. Realisasi keuangan negara berbeda dengan realisasi fisik.

 

Sehingga terhadap adanya selisih pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan itu tentu timbul kerugian negara. Pasalnya jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai Rp 3,8 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT. BKN, diduga belum dikembalikan.

 

Sebelum naik penyidikan, kasus ini sudah sempat ditangani Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu. Hingga kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu. Diketahui sumber dana proyek ini berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Waktu itu karena pandemi Covid-19, tidak selesai dan putus kontrak. (jam)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan