Pemilik Hewan Ternak Lepas Berkeliaran di Mukomuko Akan Disanksi Pidana Ini
TERTIBKAN: Anggota Satpol PP dengan sigap mencoba menghalau ternak yang dilepasliarkan agar tak membahayakan pengguna jalan. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Sosialisasi hingga penerapan sanksi penanganan hewan ternak yang lepas berkeliaran terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Satpol PP.
Tentunya penanganan hewan ternak yang lepas berkeliaran tersebut dilakukan untuk mencegah keresahaan masyarakat termasuk pengguna jalan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi S.Pd.
Ia mengatakan, Dinas Satpol PP saat ini juga terus melakukan penerapkan sanksi pidana berupa tindak pidana ringan (tipiring), terhadap warga yang melepasliarkan hewan peliharaannya.
BACA JUGA: Tahun Depan Penerbitan Badan Hukum Gratis KUB Nelayan Dianggarkan Rp50 Juta, Rp3,5 Juta/Kelompok
Baik itu Kerbau, Sapi dan Kambing di jalan raya ataupun ditempat fasilitas umum lainnya.
“Hewan ternak dilepasliarkan ini menjadi target utama kami untuk dirampungkan sehingga tidak menimbulkan keresahan lagi. Maka dari itu penerapan sanksi Tipiring ini mulai kita berlakukan,” kata Jodi.
Jodi menjelaskan, penerapan sanksi Tipiring terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternaknya ini, sesuai dengan Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di kawasan bebas ternak.
Jika selama ini hewan ternak berkaki empat yang kedapatan dilepasliarkan akan ditangkap oleh petugas Satpol PP.
BACA JUGA: Irigasi Sayap Kiri Bendung Manjunto Ditutup 1 Bulan, Petani Diarahkan Tanam Palawija
BACA JUGA:Penanganan Narkoba Gagal, Alasan Kesbangpol Terganjal Payung Hukum
Dengan aturan di atas, tidak hanya hewan ternaknya yang akan ditangkap, namun pemiliknya juga akan dipidana.
“Hewan ternak yang kita tangkap. Pasti akan ditebus oleh pemiliknya, dengan membayar denda sesuai Perda. Namun tidak menimbulkan efek jera.