Tahun Depan Penerbitan Badan Hukum Gratis KUB Nelayan Dianggarkan Rp50 Juta, Rp3,5 Juta/Kelompok
NELAYAN: Tahun depan akan kembali mendapatkan banyak bantuan. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Perikanan akan merealisasikan kembali program bantuan penerbitan badan hukum bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Kabupaten Mukomuko di 2025 mendatang.
Hal tersebut agar kelompok nelayan bisa dengan mudah mendapatkan bantuan program-program baik dari pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Eddy Apriyanto SP, M.SI membenarkan, program bantuan penerbitaan badan hukum berupa akta notaris bagi kelompok usaha nelayan akan kembali ada depan.
Program tersebut merupakan lanjutan dari beberapa tahun yang lalu untuk usaha koperasi perikanan yang belum memiliki badan hukum.
BACA JUGA:450 Personel Brimob Diperbantu Amankan Pilkada Bengkulu 2024
“Untuk bantuan badan usaha ini akan kita berikan kepada kelompok usaha perikanan yang lebih dulu mengajukan proposal. Sebab karena kouta terbatas setiap tahunnya makan kelompok harus mengantri,” kata Eddy.
Edyy menambahkan, bantuan penerbitan badan hukum akta notaris bagi kelompok usah koperasi nelayan telah disiapkan anggaran sekitar Rp50 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025.
Sehingga dari anggaran sebesar Rp50 juta tersebut, dibagi untuk biaya pembuatan badan hukum berupa akta notaris 14 KUB nelayan atau sekitar Rp3,5 juta lebih per kelompok nelayan.
‘’Hasil verifikasi nanti akan menentukan kelompok yang bakal kami bantu, untuk kelompok-kelompok yang telah mengajukan namun belum mendapatkan bantuan program, akan diikut sertakan ditahun berikutnya,’’ terangnya.
BACA JUGA:Jadwal Kampanye Akbar Pilkada Lebong Berubah
BACA JUGA:Jadwal Kampanye Akbar Pilkada Lebong Berubah
Lanjutnya, tujuan pemerintah memfasilitasi penerbitan badan hukum bagi kelompok nelayan, untuk memberi kepastian hukum terhadap keberadaan usahanya.
Kemudian, bagi kelompok usaha nelayan yang telah memiliki badan hukum, juga mendapat kesempatan untuk mengajukan bantuan kepada pemerintah.