Dana Sudah Ditransfer, Belum Bisa Dibelanjakan
Kepala Kesbangpol BS, Arjo Arifin--
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 telah ditransfer oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) BS. Masing-masing ke KPU Rp 10,2 miliar, dan Rp 2,9 miliar ke Bawaslu BS. Dana tersebut belum bisa dibelanjakan, baik oleh KPU, begitu pun Bawaslu.
"Sudah ditransfer beberapa waktu lalu (dana hibah Pilkada, red) ke KPU dan Bawaslu. Jumlahnya sesuai persetujuan yang tertera dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),’’ terang Nuzmanto.
BACA JUGA: Anggota DPRD BS dari PKP Diusulkan PAW
Senada disampaikan Kepala Kesbangpol BS, Arjo Arifin. Sekalipun dana sudah masuk ke rekening KPU dan juga Bawaslu, belum dapat dicairkan apalagi dibelanjakan.
Penyebabnya, terkendala aturan dan lantaran Bawaslu maupun KPU belum mengetahui dana tersebut akan digunakan untuk apa saja. "Masih menunggu regulasi, kalau sudah jelas peruntukannya maka dapat digunakan,’’ kata Arjo.
BACA JUGA: KPU BS Tetapkan 352 Lokasi Pemasangan APK
Adapun dana hibah Pilkada BS tahun 2024 total Rp 25 miliar untuk KPU dan Rp 8 miliar untuk Bawaslu. Untuk tahap pertama, NPHD yang telah ditandatangani yakni hibah 40 persen dari total dana yang dibutuhkan KPU dan Bawaslu. Dengan demikian, baru Rp 10, 2 miliar ditransfer ke KPU dan Rp 2,9 miliar ke Bawaslu.
Oleh sebab itu sambung Arjo, Kesbangpol berharap KPU dan Bawaslu dapat bersabar menunggu regulasi dan aturan yang jelas terkait penggunaan dana hibah tersebut. "Mudah-mudahan tidak ada hambatan dan proses Pilkada 2024 dapat terlaksana," demikian Arjo.(tek)