Masih Terjadi Silang Pendapat tentang Format Debat

--

JAKARTA, KORANRB.ID – Perubahan format debat capres-cawapres Pemilu 2024 mendapat respons berbeda dari tim sukses (timses) para kandidat. Terutama pada penghapusan debat khusus cawapres tanpa didampingi capres. Kubu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan berharap debat cawapres tetap diadakan. Sebaliknya, tim Prabowo Subianto menyerahkan mekanisme debat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari kubu Ganjar Pranowo–Mahfud MD, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Todung Mulya Lubis menyatakan, format debat belum disepakati antara KPU dan perwakilan kandidat. Menurut dia, yang disepakati baru lokasi dan waktu pelaksanaan debat.

Dia menyayangkan pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari bahwa debat akan dilakukan lima kali dan menghadirkan pasangan capres-cawapres. ”KPU seharusnya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, yaitu debat digelar sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres,” terangnya dalam konferensi secara daring kemarin (2/12).

BACA JUGA:Firli Klaim Pemeriksaan Perdana Untungkan Posisinya

Jadi, ada debat khusus cawapres tanpa didampingi capres. Jika lima kali debat itu dihadiri pasangan calon, hal tersebut tidak hanya menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 50 PKPU 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres.

Dia menuturkan, publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini. ”Karena itu, debat antarcawapres perlu dan wajib dilakukan,” tegas Todung.

Menurut dia, UU Pemilu memang tidak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres. Namun, Pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Memang, kata Todung, capres dan cawapres adalah dwitunggal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Namun, rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapresnya. Sebab, bukan mustahil wakil presiden yang akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara saat presiden tidak bisa menjalankan fungsinya. ”Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat khusus cawapres ditiadakan,” ujarnya.

KPU harus kembali pada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ketua KPU atau KPU tidak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu. KPU hanya pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU. ”Kalau hendak mengubah UU, KPU harus meminta pemerintah dan DPR mengubah UU Pemilu,” bebernya.

BACA JUGA:Unicef: Gaza Tempat Paling Berbahaya di Dunia bagi Anak-anak, Hizbullah Targetkan Lokasi Militer Israel

Sementara itu, capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkejut ketika mendengar tidak ada debat khusus cawapres. Dia menyebut, Timnas Amin sejatinya sudah mengirimkan surat kepada KPU untuk membahas format debat. Namun, hingga format debat dikeluarkan, Timnas belum pernah diajak bicara. ”Kami terkejut, belum berbicara bersama, tapi sudah ditetapkan,” ujarnya.

Anies menyatakan, debat cawapres sejatinya menjadi ajang untuk menghormati rakyat. Menurut dia, salah satu bentuk penghormatan itu adalah menunjukkan capres dan cawapresnya. ”Jangan disembunyikan, tapi ditunjukkan untuk menghormati pemilih supaya rakyat Indonesia bisa melihat dari dekat setiap calon,” paparnya.

Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sepakat dengan perubahan mekanisme debat Pilpres 2024 yang meniadakan debat khusus cawapres. Dewan Pembina TKN Hatta Rajasa menuturkan, keputusan itu harus dihormati. ”Saya kira itu kewenangan KPU untuk menetapkan. Jadi, tidak ada masalah,” katanya di acara Rakornas TKN Jumat (1/12).

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, di setiap debat, rencananya pasangan masing-masing ikut mendampingi. Misalnya, saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat tersebut, kata Idham, cawapres hanya mendampingi. Begitu juga ketika debat cawapres, aktor utamanya adalah cawapres. Capres hanya mendampingi. ”Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu,” ujarnya.

BACA JUGA:Estimasi 24 Ribu Kasus, 9.522 Warga Bengkulu Positif TBC, Keberhasilan Pengobatan 82 Persen

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan