4 Pengembang Perumahan Serahkan Hak Tanah Fasum dan Fasos
TERIMA: Sekda Rejang Lebong saat menerima penyerahan hak tanah dari para pengembang perumahan.-foto: arie/koranrb.id-
KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menerima serah terima hak atas tanah fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) dari empat pengembang perumahan. Acara serah terima berlangsung pada Kamis, 28 November 2024 pukul 09.00 WIB di ruang rapat Bupati Rejang Lebong dan ditandai dengan penandatanganan berita acara pelepasan hak oleh para pihak terkait.
Keempat pengembang yang menyerahkan hak atas tanah tersebut terdiri dari PT Indotama Elva Prawira yang diwakili Direktur Oyon Judin, PT Antoz Barokah Sejahtera dengan Direktur Antosari, PT Idaman Griya Utama melalui Direktur Dite Afisi, ST, serta PT Graha Bumi Pat Petulai dengan Direktur Bambang.
Di sisi lain, Pemkab Rejang Lebong diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Yusran Fauzi, ST. Penandatanganan tersebut juga disaksikan Kepala Kantor ATR BPN, Tarmizi, S.Sos, MAP.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasinya kepada para pengembang yang telah memenuhi kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2022. Perda tersebut mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada empat pengembang yang telah menyerahkan hak atas tanah fasum dan fasos kepada Pemkab. Langkah ini merupakan wujud tanggung jawab pengembang dalam mendukung pengelolaan fasilitas publik yang lebih baik di Kabupaten Rejang Lebong," kata Sekda.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Tawarkan Tabungan Haji dan Umrah ke Nasabah
BACA JUGA:Denda Capai Rp 3,6 Juta, Realisasi PBB P2 di Rejang Lebong Masih 59,12 Persen
Ia juga menjelaskan bahwa penyerahan hak atas tanah fasum dan fasos ini diperlukan agar Pemkab dapat memelihara fasilitas tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan status tanah yang sudah sah menjadi aset daerah, Pemkab dapat melaksanakan pemeliharaan dan pengelolaan secara maksimal tanpa kendala hukum.
Menurut data yang dihimpun Pemkab Rejang Lebong, hingga tahun 2023 sebanyak 53 perumahan di Rejang Lebong telah menyerahkan hak atas tanah fasum dan fasos kepada Pemkab. Dari jumlah tersebut, 12 perumahan telah menyerahkan 17 sertifikat.
Namun, di tahun 2024, terdapat 23 perumahan yang sudah diverifikasi tetapi belum menyerahkan sertifikat fasum dan fasos mereka.
"Kami mengimbau kepada para pengembang lainnya untuk segera menyerahkan sertifikat fasum dan fasos mereka. Langkah ini penting agar Pemkab dapat segera mengelola dan memelihara fasilitas tersebut untuk kepentingan masyarakat," tambah Sekda.
Dalam kesempatan sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong, Tarmizi, S.Sos, MAP, menegaskan pentingnya penyerahan hak atas tanah fasum dan fasos kepada pemerintah daerah.
Ia menyebut bahwa proses ini juga merupakan atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Lewat BPJS, Anggarkan Rp18 Miliar untuk Pengobatan Masyarakat 2025 Mendatang