Bawaslu Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis

NETRAL: ASN di bawah naungan Korpri dan PGRI saat menghadiri upacara HUT Korpri di halaman kantor Bupati Rejang Lebong waktu lalu.--

CURUP, KORANRB.ID – Tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah resmi digelar sejak 28 November 2023. Tahapan kampanye ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong dituntut untuk melakukan pengawasan ekstra, khususnya terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski secara resmi belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu Rejang Lebong, namun Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali, S.Pd.I, SP tidak menampik potensi pelanggaran dari oknum ASN yang terlibat politik praktis di masa kampanye bisa saja terjadi.

"Kita sudah menyampaikan imbauan secara langsung dengan seluruh anggota Korpri di Kabupaten Rejang Lebong. Kita mengingatkan mereka untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 ini," katanya.

BACA JUGA:Gunung Marapi Sumbar Erupsi, 42 Pendaki Masih Terjebak, 15 Dinyatakan Selamat

Dia menjelaskan pada pertemuan bersama beberapa ASN Pemkab Rejang Lebong di bawah naungan Korpri beberapa waktu lalu, pihaknya telah memberikan pemahaman netralitas ASN, dimana jika terjadi pelanggaran mereka bisa dikenakan sanksi seperti yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2024 tentang ASN. 

Untuk memantau netralitas kalangan ASN, Bawaslu telah menerjunkan petugas pengawas kelurahan/desa dari 156 desa/kelurahan, kemudian petugas panwaslu 15 kecamatan serta jajaran Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.

"Kami berharap para ASN di Kabupaten Rejang Lebong ini memiliki pemahaman yang baik terhadap netralitas ASN dalam Pemilu 2024 mendatang," jelas Ahmad.

BACA JUGA:Unicef: Gaza Tempat Paling Berbahaya di Dunia bagi Anak-anak, Hizbullah Targetkan Lokasi Militer Israel

Sesuai dengan bunyi pasal 2 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, yang menyebutkan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Selain itu berdasarkan surat keputusan besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu, setiap ASN dilarang melakukan diantaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu.

Selanjutnya melakukan sosialisasi/kampanye media, menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu. Membuat postingan, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu.

“Kemudian memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik. Serta ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu,” ujar Ahmad. (sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan