43 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Bengkulu Dikukuhkan
SIMBOLIS: Penyerahan piagam kepada salah satu kades/lurah di Balai Semarak, kemarin, 5 Desember 2024. FOTO: Media Center Pemprov Bengkulu--
KORANRB.ID – Terdapat sebanyak 43 desa dan kelurahan di Provinsi Bengkulu dikukuhkan sebagai desa sadar hukum.
Pengkuhan desa sadar hukum berlangsung kemarin, 5 Desember 2024 di Balai Raya Semarak.
Kegiatan pengukuhan desa sadar hukum merupakan kolaborasi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Bengkulu dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk prioritas terhadap supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah Bengkulu.
BACA JUGA:Akibat Cuaca Ekstrem, 15 Tiang Listrik di Wilayah Kabupaten Seluma Roboh
BACA JUGA:Soal Pengelolaan Data Kepesertaan BPJS Kesehatan, Dewan Ungkap 3 Hal yang Perlu Dibenahi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, secara resmi mengukuhkan desa/kelurahan binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu.
Rinciannya meliputi 12 lurah di Kota Bengkulu, 6 kepala desa dan lurah di Kabupaten Lebong, 11 kepala desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, 11 kepala desa di Kabupaten Seluma, dan tiga kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong.
"Saya percaya bahwa terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dapat mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berbudaya hukum," sampai Santosa.
Pengukuhan ini menjadi dasar untuk penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD, Belasan Staf Saksi: Jaksa Belum Panggil DPRD
Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.