Ada yang Janggal, Korupsi Proyek Rumah Aren Potensi Lanjut Jilid II
DIBAWA: Ketiga terdakwa dengan tangan diborgol dibawa jaksa yang bertugas menuju sel tahanan usai persidangan. WEST JWR TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Rumah Aren Rejang Lebong yang menimbulkan kerugian negara Rp300 juta berpotensi lanjut jilid II.
Perkara ini telah menyeret tiga terdakwa Donni Enfido Simanjuntak selaku PPK, Eddy Wibowo selaku Konsultan pengawas dan Adrri Anugrah selaku wakil Direktur CV Manunggal.
Ketiga telah dinyatakan bersalah dan divonis Majelis Hakim 15 bulan penjara.
Penasihat Hukum (PH) tiga terdakwa terdakwa, Bahrul Faudi mengatakan usai adanya putusan meminta JPU mencari rentetan dalang yang terlibat dalam perkara ini.
BACA JUGA:Media Korea Masih Tak Terima Pemecatan STY: Patrick Kluivert Didukung 2 Rekan
"Kita tidak berdasarkan asumsi saja. Namun melihat fakta persidangan bahwa ada kejanggalan dalam perkara ini," ungkap Bahrul.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam persidangan para saksi yang diperiksa memang memberikan keterangan yang menyudutkan terdakwa secara garis besar.
Namun para terdakwa rata-rata adalah bawahan tidak mungkin bertindak tanpa ada yang memberikan perintah.
Maka dirinya meminta JPU untuk mendalami perkara ini, sehingga dalang dari perkara ini bisa tertangkap.
BACA JUGA:Target Retribusi 25 TKA di Kota Bengkulu Tahun Ini Rp500 Juta, Bisa Lebih
BACA JUGA:Peringatan Ancaman Pidana Tak Dihiraukan, PKL di Depan PTM Akan Ditertibkan
"Mereka anak buah dan pada persidangan juga para terdakwa mengatakan bahwa dalam proses pembuatan mereka tidak diawasi oleh kepala mandor. Jadi seharunya para petinggi mereka juga harus diperiksa dalam perkara ini," jelas Bahrul.
Sementara itu JPU Kejaksaan Negeri (Kejari ) Rejang Lebong, Abi Pujangga Putra, SH mengatakan, dalam perkara ini memang sudah divonis namun bukan berarti perkara ini selesai.