Buron 6 Bulan, Tsk Curanmor Dibekuk
AMANKAN: Ma (19) tersangka kasus curanmor diamankan Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.--
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Ma (19) warga Kota Bengkulu diamankan tim Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS). Ma sempat menjadi buronan selama enam bulan karena kasus curanmor di wilayah Kecamatan Air Nipis.
Saat ini Ma telah ditetapkan sebagai tersangka (Tsk). Ma diamankan Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS di Jalan A Yani, Kota Manna. Kuat dugaan saat akan diamankan Ma sedang merencanakan aksinya mencuri sepeda motor di kawasan jalan tersebut.
Namun gerak cepat polisi berhasil mengagalkan rencana Ma dan langsung diamankan ke Mapolres BS. Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Sarmadi membenarkan Unit Pidum Sat Reskrim Polres BS mengamankan seorang pemuda berinisial Ma.
BACA JUGA:Pesona Pulau Enggano
Pemuda ini ditangkap karena menjadi buronan kasus curanmor TKP Desa Suka Rami Air Nipis bulan Juni 2023 lalu. “Sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan. Untuk sementara masih satu orang,” kata Sarmad.
Terkait ada keterlibatan pelaku lain dan TKP lainnya, Sarmadi menerangkan tim penyidik masih melakukan pendalaman. Dan hasil pemeriksaan sementara, tersangka Ma tidak beraksi sendirian. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan kunci T.
“Masih didalami, nanti kita sampaikan lagi kalau ada perkembangan terbaru,” ujar Sarmadi.
BACA JUGA:Setop BAB Sembarangan! Dinkes Provinsi Bengkulu Gelar Deklarasi ODF di Desa Tabarenah
Atas kejadian ini tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancama penjara tujuh tahun penjara.
Tersangka Ma sebelumnya dilaporkan korban warga Desa Tanjung Eran Sartika Purnama Sari (24) ke Polsek Seginim. Karena sepeda motor Honda Beat miliknya hilang (12/6) di tempat wisata Bendungan Batu Balai, Kecamatan Air Nipis.(tek)