Kasi Umum Dinas PMD Isi Jabatan Kades Sinar Laut, 3 Pejabat Pemdes Tersangka Tipikor BUMDes

TERSANGKA: Tiga mantan pejabat Desa Sinar Laut menjalani penahanan di Polres Mukomuko terkait dugaan kasus tipikor--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Mukomuko. 

Bersama Direktur BUMDes yang juga tersangka Tipikor, Kades dan Sekdes Sinar Laut saat ini menjalani penahanan di Polres Mukomuko untuk 20 hari pertama, dan bisa diperpanjang hingga 40 hari ke depan. 

Artinya, saat ini terjadi kekosongan jabatan kades dan sekdes di Sinar Laut. Memastikan roda pemerintahan desa dan pelayanan terhadap masyarakat di Desa Sinar Laut tak terhenti, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, bergerak cepat mengisi kekosongan itu.

BACA JUGA:Bawaslu, Tingkat Kerawanan Pilkada Mukomuko 2024 Terkatagori Sedang

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Terus Menanjak Naik, Usulan Replanting Kebun Meningkat

Saat ini telah ditunjuk Kasi Umum Dinas PMD Mukomuko sebagai pelaksana harian (Plh) Kades Sinar Laut.

“Kita utus Kasi Umum untuk menggantikan posisi kades. Langkah ini cepat kita lakukan karena saat ini seluruh pemdes tengah menyusun RAPBDes tahun 2025,” kata kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamat S.Pd. 

Penunjukan Plh Kades Sinar Laut hanya untuk beberapa hari ke depan, hingga nanti ditetapkan Pjs Kades. Dimana saat ini untuk penetapan Pjs Kades Sinar Laut, Dinas PMD Mukomuko masih menunggu surat pemberitahuan resmi status tersangka Kades dan Sekdes Sinar Laut oleh Polres Mukomuko.

Surat tersebut menjadi dasar untuk penonaktifan Kades Sinar Laut, dan mengangkat seorang Pejabat Sementara (Pjs) Kades.

‘’Tentunya proses pengangkatan Pjs Kades ini tetap mengacu prosedur dan aturan. Untuk memproses itu, kita masih menunggu surat pemberitahuan proses hukum terhadap yang bersangkutan dari kepolisian yang menangani perkara,’’sampainya.

Dikatakan Ujang, meskipun sudah ada Plh namun penetapan Pjs Kades sangat penting untuk secepatnya dilaksanakan. Ini untuk menghindari terjadinya stagnasi roda pemerintahan di Desa Sinar Laut.

‘’Tugas Plh Kades sangat terbatas, maka dari itu agar tidak terjadi stagnasi, perlu percepatan penetapan Pjs Kades, harapan kita demikian,’’ ujar Ujang.

Apa yang terjadi di Desa Sinar Laut Kecamatan Pondok Suguh tentu dapat menjadi pelajaran seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Mukomuko. 

‘’Seperti yang sering disampaikan, penggunaan uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan dan tidak dibenarkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Semoga hal serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Mukomuko,’’ ucap Ujang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan