Kasi Umum Dinas PMD Isi Jabatan Kades Sinar Laut, 3 Pejabat Pemdes Tersangka Tipikor BUMDes
TERSANGKA: Tiga mantan pejabat Desa Sinar Laut menjalani penahanan di Polres Mukomuko terkait dugaan kasus tipikor--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
BACA JUGA: Penetapan Walikota Bengkulu Terpilih Bakal Tertunda, Dedy-Agi Ajukan Sengketa Hasil Pilwakot ke MK
BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Provinsi Bengkulu, Raih 592.217 Suara, Helmi-Mian Menang di 8 Kabupaten/Kota
Diketahui, 3 pejabat di Pemdes Sinar Laut, yaitu Kades Hosiman, Sekdes Nurhayati yang juga merangkap Bendahara BUMDes serta Sugiman Direktur BUMDes menjadi tahanan Polres Mukomuko setelah menyandang status tersangka Tipikor dana desa untuk BUMDes Harapan Jaya tahun 2016 hingga 2018.
Kapolres Mukomuko AKBP. Yana Supriatna S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu. Achmad Nizar Akbar S.TrK, MH menjelaskan, BUMDes Harapan Jaya yang bergerak menjual pupuk ini menerima suntikan dana dari Dana Desa (DD) tahun 2016, 2017, dan 2018, total Rp 160 juta.
Dimana dalam tata pengelolaan anggaran tersebut tidak ada laporan pertanggungjawaban. Serta ditemukan ada penggunaan anggaran bukan untuk peruntukannya.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan rekening BUMDes, ternyata kosong.
“Kita sudah periksa rekening BUMDes, juga tidak ada laporan penggunaan anggaran. Dimana diakui mereka anggaran tersebut dipakai untuk kepentingan pribadinya,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Mukomuko, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 160 juta dari pengelolaan dana desa di BUMDes tersebut.
BACA JUGA:Mantap! Mukomuko Terima DAK Perikanan Rp 9 Miliar Tahun Anggaran 2025
Setelah ditunggu etikad untuk pengembalian kerugian negara, tidak diindahkan oleh ketiganya, akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Mukomuko.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 3 orang tersebut diduga kuat tidak kooperaktif atas temuan tersebut, sehingga dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk berkas perkara tahap l sudah kami kirim ke Kejari Mukomuko. Untuk pasal yang kita sangkakan, pasal 2 dan pasal 3 atau pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KHUP. Ancaman pidananya penjara maksimal 20 tahun,” demikian Kasat Reskrim.