Program Pemutihan PKB 2025 di Provinsi Bengkulu, Tunggu Pelantikan Gubernur
Plh. Sekda Provinsi Bengkulu Dr. Haryadi SP.d, M.M M.Si-- ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Berlanjut atau tidaknya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Provinsi Bengkulu tahun 2025 masih menunggu kebijakan gubernur Bengkulu periode 2025-2030.
Diungkapkan, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Dr. Haryadi SP.d, M.M M.Si bahwa saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih menunggu pelantikan Gubernur dan Wagub Bengkulu periode 2025-2030, yakni Helmi Hasan-Mian.
“2025 ini belum diputuskan akan dilanjutkan atau tidak (pemutihan Ranmor, red).
Karena hal ini nanti diputuskan setelah pelantikan Gubernur baru,” sampai Haryadi, Minggu, 8 Desember 2024.
BACA JUGA:88 Balita Berpotensi Stunting, Ini yang Dilakukan Pemkab Bengkulu Selatan
Lebih lanjut, Haryadi mengatakan, bahwa program di atas merupakan kebijakan dan akan diputuskan langsung oleh Gubernur Bengkulu baru, dalam hal ini Helmi Hasan.
Tidak hanya, program pemutihan Ranmor. Termasuk kebijakan lainnya, seluruhnya bakal diputuskan oleh Gubernur periode 2025-2030.
“Sampai saat ini belum ada arahan. Dilanjutkan atau tidak itu tergantung keputusan pimpinan,” terang Haryadi pada RB.
Haryadi mengakui, memang program pemutihan pajak kendaran bermotor telah banyak diminati masyarakat.
BACA JUGA:5 Hari Listrik Padam di Desa Sekalak, Warga Serbu Rumah Tukang Kayu
Bahkan pada hari terakhir menjelang penutupan, antusias masyarakat masih cukup tinggi.
“Sekali lagi, program ini sudah cukup lama diketahui masyarakat,” ujar Haryadi.
Setelah berakhir 30 November lalu, maka mulai 1 Desember 2024 hingga pergantian tahun 2025, pembayaran pajak kendaraan bermotor telah kembali normal.
Tentunya, sampai ada keputusan dari Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru.