Program Pemutihan PKB 2025 di Provinsi Bengkulu, Tunggu Pelantikan Gubernur
Plh. Sekda Provinsi Bengkulu Dr. Haryadi SP.d, M.M M.Si-- ABDI/RB
BACA JUGA:Lerai Teman Berkelahi, Remaja Alami Luka Tusuk, Sebelum Kejadian Sempat Konsumsi Miras
“Jadi sejak 1 Desember, pembayarannya kembali normal,” kata Haryadi.
Sebelumnya, Kasubbid Perencanaan, Data dan Pelaporan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu Nolan Dahri mengatakan, hasil final program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Juni hingga akhir November 2024 itu, sudah ada sebanyak 136.828 unit kendaraan bermotor memanfaatkan program tersebut.
Totalnya, nilai PKB dan BBNKB yang dibebaskan mencapai Rp53,07 miliar.
Untuk kendaraan roda dua, sebanyak 11.632 unit kendaraan memanfaatkan pembebasan BBNKB dengan nilai dibebaskan mencapai Rp1,47 miliar.
BACA JUGA:Irigasi Wajib Bersih dari Sampah Agar Tidak Tersumbat dan Tercemar
"Sebanyak 88.082 unit kendaraan roda dua juga memanfaatkan pembebasan tunggakan dan denda PKB dengan nilai dibebaskan mencapai Rp11,4 miliar," terang Nolan.
Sedangkan, untuk kendaraan roda empat atau lebih, sebanyak 7.934 unit kendaraan memanfaatkan pembebasan BBNKB dengan nilai dibebaskan mencapai Rp10,1 miliar.
“Kemudian, sebanyak 29.180 unit kendaraan roda empat atau lebih juga memanfaatkan pembebasan tunggakan dan denda PKB dengan nilai dibebaskan mencapai Rp30,03 miliar,” beber Nolan.