Pastikan Nilai NJOP Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma, Kejari Hadirkan KJPP
Kasi Pidsus Kejari Seluma (Kaos hitam) saat mendampingi KJPP melakukan penilaian lahan Pemkab Seluma.--zulkarnain wijaya/rb
KORANRB.ID - Pastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan yang dibebaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada tahun 2009, 2010, dan 2011 lalu, Jaksa Kejari Seluma hadirkan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dititik lokasi lahan yang diduga ada mark up dalam pembebasannya tersebut.
Giat yang berlangsung pada Rabu sore 11 Desember 2024 tersebut dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, SH, MH, dihadiri juga oleh perwakilan Dinas Perkimhub Selumac perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma dan sejumlah saksi yang berkaitan erat dengan pembebasan lahan.
Tepatnya panitia pengadaan pembebasan lahan. Adapun titik lokasi yang dinilai, yakni sejumlah lahan Pemkab Seluma yang dibebaskan dalam kurun waktu 3 tahun tersebut.
"Saat ini kita melakukan cek dan melakukan penilaian bersama KJPP pada objek lahan yang dibebaskan oleh Pemkab Seluma pada kurun waktu 2009, 2010 dan 2011. Lokasinya sebagian besar berada di lingkungan komplek perkantoran Pemkab Seluma,"sampai Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Bendahara Setwan Kepahiang Muncul, Siap Buka-bukaan? Penyidik Angkut Lagi 2 Koper Dokumen Tambahan
BACA JUGA:Pemkab Siapkan Rp19 Miliar Untuk Gaji PPPK Tahun 2025
Setelah dilakukan penilaian dan pengukuran oleh KJPP pada hari ini, Jaksa Kejari Seluma memberikan waktu kepada KJPP untuk mengolah data yang telah diperoleh.
Pada intinya saat ini Kejari Seluma sudah memastikan bahwa saat ini perbuatan melawan hukum sudah jelas adanya, tinggal menetapkan berapa kerugian pastinya.
"Yang jelas menurut kami perbuatan melawan hukum sudah ada, saat ini tinggal mencari berapa kepastian kerugian negaranya,"imbuh Kasi Pidsus.
Adapun total pembebasan lahan dalam rentang 2009 hingga 20211 tersebut diketahui mencapai Rp 11 miliar, dengan rincian luas lahan pada tahun 2009 seluas 20 hektare, pada tahun 2010 seluas 18 hektare, dan terakhir tahun 2011 seluas 16 hektare.
BACA JUGA:NAL dan ASN Tuntut Kejelasan TPP, Dewan Surati BPK RI Minta Audit Investigasi Keuangan Pemkab Lebong
BACA JUGA:Selama Pilkada Mukomuko, Bawaslu Tangani 16 Kasus Dugaan Pelanggaran
Untuk lokasinya mencakup beberapa titik yang beberapa diantaranya saat ini telah berdiri perkantoran Pemkab Seluma diatasnya, termasuk Dinas Perikanan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Inspektorat Seluma, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimhub Seluma dan beberapa dinas lainnya.
“Dokumen yang telah kita amankan sebelumnya masih kita pelajari sebagai pertimbangan untuk langkah yang akan dilakukan oleh penyidik kedepannya”pungkas Kasi Pidsus.
Untuk diketahui, kasus pembebasan lahan ini diusut setelah melakukan pendalaman terhadap kasus tukar guling lahan, diduga dua kasus ini masih erat berkaitan.
Sedangkan untuk kasus tukar guling lahan pada hari ini, Kamis 14 November dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Bengkulu.