Pastikan Nilai NJOP Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma, Kejari Hadirkan KJPP
Kasi Pidsus Kejari Seluma (Kaos hitam) saat mendampingi KJPP melakukan penilaian lahan Pemkab Seluma.--zulkarnain wijaya/rb
BACA JUGA:Plt Gubernur Rosjonsyah Beberkan Modus Mafia Tanah, Diantaranya Pemalsuan Dokumen
BACA JUGA:3 Nama Hasil Seleksi JPTP Diajukan ke Bupati Rejang Lebong, Pelantikan Harus Persetujuan Kemendagri
Adapun empat terdakwa dalam kasus ini yaitu Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM.
Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dan Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin.
Sebagaimana diketahui, setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan bukti dan keterangan dari para saksi maupun saksi ahli oleh jaksa, ternyata lahan yang diakui eks Bupati Seluma, Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat adalah fiktif, karena sudah dibebaskan sebelumnya oleh Pemkab Bengkulu Selatan.