JPU Hadirkan 12 Saksi, Terungkap Gaji Tak Dibayar Sejak 2022, Mark Up Proyek Irigasi Capai Rp200 Juta

JALAN: Kedua tersangka sedang berjalan setelah selesai sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong hadirkan 12 saksi kuatkan dakwaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022.

Para saksi tersebut memberikan kesaksiannya terkait perkara yang menyeret Mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara, Yudi Dinata.

Kedua terdakwa dalam perkara ini didakwa merugikan negara hingga Rp804 juta.

Sidang dengan agenda keterangan saksi ini digelar pada 11 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dan hakim yang memimpin persidangan Paisol, SH.

BACA JUGA:Bulog Taba Tembilang Bengkulu Utara Siapkan 300 Ton Beras untuk Nataru

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Salurkan Ribuan Paket Sembako Gratis Khusus Kriteria Ini

Deretan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Lebong yaitu Nurlia, Redis Juni, Idaryani, Heru dana putra, Primer Dondomi, M.Akhiri, Tandri Sarjana, Jamrul, Sofyan Gozali, Habibi, Indra Saputra dan Heru Kurniadinata.

Sebanyak 12 saksi dari berbagai latar belakang mulai dari imam, pegawai desa, pekerja proyek, hingga pengawas desa juga dihadirkan.

Para saksi di muka persidangan memberikan keterangan bahwa gaji para pegawai desa itu tidak dibayar sejak Desember tahun 2022.

Bukan hanya itu para saksi juga membenarkan bahwa para terdakwa banyak berhutang dengan mereka hingga adanya tindakan mark up RAB pembangunan saluran irigasi.

BACA JUGA:Tak Ada Passing Grade, 1 Peserta SKB Tetap Wajib Ikut Tes, PPPK Gelombang 2 Baru 39 Pelamar

BACA JUGA:Upah Minimum Kota Bengkulu 2025 Rp2.930.469, Sudah Direkomendasikan, Tinggal Tunggu Ditetapkan

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong Jelita Sari, SH bahwa dakwaan JPU sebelumnya diperkuat dengan keterangan saksi hari ini (kemarin, red).

"Para saksi yang kita hadirkan pada perkara ini memberikan titik terang terhadap aliran dana yang pakai para terdakwa salah satunya dana untuk pembangunan irigasi itu dimarkup oleh para terdakwa," ungkap Jelita.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan