Pelunasan Haji Dibuka 9 Januari, Masuk Asrama Haji 11 Mei

HAJI: Para CJH tahun 2023 sebelum melakukan keberangkatan haji, di embarkas antara Bengkulu. --DOK/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan kickoff penyelenggaraan haji 2024 pada 4 Desember lalu. Mulai kemarin (5/12) calon jemaah haji (CJH) porsi pemberangkatan 2024 sudah bisa mulai cek kesehatan di tingkat puskesmas. Masih ada waktu panjang hingga awal masuk ke asrama haji pada 11 Mei tahun depan.

Jadwal-jadwal penting penyelenggaraan haji itu disampaikan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag DKI Jakarta Saiful Amri. ’’Pemeriksaan kesehatan menggunakan biaya mandiri,’’ katanya pada Media Gathering Kanwil Kemenag DKI Jakarta di Tebet kemarin (5/12).

BACA JUGA:Anggarkan Rp 600 Juta Untuk Keperluan Haji

Saiful juga menyampaikan bahwa pelunasan biaya haji dimulai pada 9 Januari nanti. Untuk itu proses pemeriksaan kesehatannya juga masih panjang. Karena sampai nanti mendekati dibukanya masa pelunasan. Setiap Kanwil Kemenag di provinsi sudah mendapatkan data CJH yang masuk estimasi keberangkatan tahun ini. Sehingga bisa segera dimobilisasi untuk melakukan cek kesehatan untuk memastikan istitoah dari aspek kesehatan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP mengatakan Kemenag melalui Kemenag Provinsi dan Kabupaten Kota harus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, terutama calon jemaah haji. 

BACA JUGA:Waiting List Haji Capai 4.800 Orang

Mengingat tahun ini mulai diberlakukan aturan baru dalam pelunasan biaya haji. Sebelumnya CJH melakukan pelunasan biaya haji dahulu. Setelah itu mereka melakukan cek kesehatan. Pada skema ini, petugas kurang maksimal melakukan seleksi istitoah atau mampu dari sisi kesehatan, karena CJH sudah melakukan pelunasan.

BACA JUGA:Tsk Dugaan Korupsi Asrama Haji Segera Diadili

Pada aturan yang baru, CJH melakukan cek kesehatan dahulu. “Jika dinyatakan memenuhi kriteria istitoah dari sisi kesehatan, maka nanti bisa melakukan pelunasan. Sebaliknya jika dinyatakan tidak memenuhi kriteria istitoah kesehatan, maka ditunda atau dilimpahkan ke ahli warisnya,” kata Dempo. 

Pada kesempatan yang sama Direktur Bina Haji Kemenag Arsyad Hidayat menjelaskan lebih detail soal istitoah kesehatan tersebut. Sesuai dengan ketetapan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dikeluarkan beberapa hari lalu. Secara garis besar, Arsyad mengatakan ada empat kriteria hasil pemeriksaan kesehatan CJH.

BACA JUGA:BPIH Rp 93,4 Juta, Jamaah Bayar Rp 56 Juta, Skema Biaya Haji Bisa Dicicil

"Pertama adalah ketika selesai cek kesehatan, dinyatakan istitoah,’’ katanya. CJH yang seperti ini bisa melakukan pelunasan ketika masanya dibuka nanti. Siskohat Kesehatan milik Kemenkes langsung mengirim data ke Siskohat Kemenag.

Kriteria kedua adalah CJH dinyatakan istitoah dengan pendampingan. Arsyad mengatakan pendampingan ini bisa berupa obat atau didampingi orang lain. CJH yang dinyatakan istitoah dengan pendampingan ini juga tetap bisa melakukan pelunasan ongkos haji.

BACA JUGA:Pelajar SMK Kepahiang Duel, Satu Masuk Rumah Sakit, Orangtua Lapor Polisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan