Pelunasan Haji Dibuka 9 Januari, Masuk Asrama Haji 11 Mei

HAJI: Para CJH tahun 2023 sebelum melakukan keberangkatan haji, di embarkas antara Bengkulu. --DOK/RB

Kriteria yang ketiga adalah tidak istitoah sementara. Maksudnya adalah dengan adanya treatment atau konsumsi obat tertentu, diharapkan beberapa waktu kemudian bisa sehat atau istitoah. CJH dengan kriteria ini wajib cek kesehatan lagi, untuk memastikan apakah sudah istitoah dan bisa melunasi biaya haji.

BACA JUGA: Pemeriksaan Kesehatan Haji, Dimulai Desember

Kriteria yang keempat adalah dinyatakan tidak istotiah. CJH dengan kriteria ini diperbolehkan menunda keberangkatannya tahun depan. Dengan harapan tahun depan kondisi kesehatannya baik dan dinyatakan istitoah. Opsi lainnya adalah melimpahkan porsi hajinya ke ahli waris sesuai dengan ketentuan Kemenag.

BACA JUGA: Menanti Tambahan Kuota Haji 2024

Arsyad menegaskan skema baru ini bukan berarti menghalangi umat Islam untuk berhaji. Tetapi untuk memastikan bahwa yang berangkat memenuhi ketentuan istitoah. Pasalnya syarat wajib haji adalah istitoah, khususnya istitoah kesehatan. 

BACA JUGA:Lama Menunggu Berangkat Haji, CJH Bisa Umrah Dahulu

Dia menekankan bahwa haji adalah ibadah fisik. Saat di Madinah, CJH butuh kesehatan prima untuk pergi-pulang dari hotel ke Masjid Nabawi untuk salat. Begitu ketika di Makkah, harus melakukan tawaf serta sai yang memerlukan kondisi fisik prima juga. Apalagi ketika masa Arafah, Mudzalifah, dan Mina, semakin membutuhkan kondisi fisik yang maksimal karena tinggal di tenda. (red/pkt/dprdprovinsibengkulu)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan