Tim Auditor Kejati Periksa Pihak Ketiga Kasus RSUD
DOK/RB SUMPAH: Pihak ketiga yang sebelumnya di periksa penyidik Kejari Mukomuko sebagai saksi beberapa waktu yang lalu--
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko masih terus berupaya merampungkan penyidikan dugaan korupsi dalam penggelolaan keuangan RSUD Mukomuko Tahun Anggaran 2016 hingga 2021.
Dalam perkara ini penyidik Kejari Mukomuko masih terus berkoordinasi dengan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk mendapatkan angka pasti besaran Kerugian Negara (KN) atas pengelolaan keuangan di RSUD tersebut.
BACA JUGA: Rendang Lokan Lidi Sawit Tampil di Malaysia
“Kita terus berkoordinasi dengan auditor Kejati Bengkulu. Yang pastinya sampai saat ini tim auditor Kejati Bengkulu masih terus bekerja,” kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim SH, MH.
Disampaikan Agung, dalam minggu ini tim auditor juga akan ikut membantu memeriksa ratusan saksi, khususnya pihak ketiga dari berbagai penyedia barang maupun jasa.
Sebagai bentuk untuk memastikan dan membandingkan dokumen pertanggungjawaban dan keterangan langsung yang bertanggung jawab.
“Sudah kita jadwalkan, maka dari itu minggu ini lebih dari seratus pihak ketiga akan di panggil penyidik bertempat di Kejari Mukomuko,” bebernya.
BACA JUGA: Harga Pangan Naik Jelang Akhir Tahun, Pantau Ketersediaan dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok
Agung menambahkan, ditargetkan dalam satu hingga dua minggu ke depan, para pihak ketiga ini akan rampung dimintai keterangannya. Setelah itu tentu ada proses lebih lanjut.
“Banyak pihak-pihak terkait yang penting dimintai keterangan maupun dimintai klarifikasi. Maka dari itu membutuhkan waktu yang sedikit panjang,” tegasnya.
Ditanya apakah sudah ada gambaran hasil penghitungan KN oleh auditor, Agung menegaskan masih berproses. Namun perkiraannya, KN terbilang besar.
BACA JUGA: Pendamping PKH Dilarang Kuasai KKS, Pitriyani: Siap Dipecat Bahkan Dipidanakan
“Bisa mencapai miliaran rupiah. Untuk angka riilnya kita menunggu hasil final dari tim auditor yang hingga saat ini masih terus bekerja,” ucapnya.
Sedangkan siapa saja yang bertanggung jawab, dan memiliki kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka, Agung hanya menyebutkan lebih dari dua orang. “Kami targetkan dalam bulan ini penetapan tersangka,” pungkasnya.
Diketahui, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik Kejari Mukomuko telah melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021.
Selain itu, beberapa pekan lalu terkait biaya pengeluaran, biaya operasional, biaya jasa, penagihan - penagihan, pembayaran utang obat, dan pengadaan - pengadaan obat, sejumlah saksi dimintai keterangan.
Malah Kajari Mukomuko turun langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi.(pir)