Kekerasan Anak Mencemaskan, 1 Meninggal, 1 Luka Berat
TKP PERKELAHIANG: Lokasi duel pelajar SMK di Kabupaten Kepahiang saat dicek polisi.--
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Hanya berselang 3 hari di bulan yang sama, Desember 2023, telah terjadi 2 kejadian berdarah melibatkan anak dibawah umur (pelajar SMK) di Kabupaten Kepahiang.
Mirisnya, dari 2 kejadian tersebut mengakibatkan 1 anak meninggal dunia dan satunya lagi mengalami luka berat hingga diharuskan menjalani perawatan medis, dirujuk ke RS di Kota Palembang, Sumsel.
Kondisi di atas, tentunya membuat cemas kalangan orang tua yang selama ini menitipkan anak-anaknya mengenyam pendidikan di sekolah.
BACA JUGA: Tsk Penikam Adik Kandung dan Adik Ipar Menyesal
Tokoh pemuda Kabupaten Kepahiang, Panca Dewanto, S.Sos, menyatakan keprihatinannya atas kejadian dialami pelajar SMK di Kepahiang. Sebagai Ketua KNPI Kabupaten Kepahiang, ia meminta Pemkab dan jajaran terkait cepat mengambil tindakan.
Dikhawatirkan kejadian serupa akan terus berulang dan kembali menelan korban jiwa. "Mesti ada pembinaan serius yang dilakukan pihak terkait kepada para pelajar, khususnya pelajar SMK di Kabupaten Kepahiang ini," kata Panca.
Terlebih, dari dua kasus di atas hanya dipicu persoalan yang sangat sepele. "Harus ada langkah konkrit dari pihak terkait agar kejadian serupa tak terulang. Banyak faktor yang bisa mempengaruhi karakter pelajar itu sendiri,’’ tambah Panca.
BACA JUGA: Kakak Bacok Adik di Kepahiang, Alasannya Soal Ini
Adapun tindak kekerasan melibatkan pelajar SMK di Kabupaten Kepahiang terbaru, menyebabkan RH (16) menderita luka serius di bagian mata akibat tusukan batang ubi kayu. Terjadi Senin (4/12) sekira pukul 16.30 WIB.
Korban terlibat duel dengan rekannya, Fa (16) di halaman sekolah yang berada di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang. Pemicu perkelahian, diawali lantaran saling ejek.
Setelah kejadian, Fa diamankan aparat kepolisian usai pihak keluarga korban RH melayangkan laporan ke pihak kepolisian.
Sedangkan RH mengalami pendarahan cukup serius. Dia sempat dilarikan ke RSMY Bengkulu sebelum dirujuk ke rumah sakit di Kota Palembang, Sumsel.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Fa menggunakan Pasal 80 ayat 2 Jo 76c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebelumnya, pada 1 Desember 2023 lalu seorang pelajar salah satu SMK di Kabupaten Kepahiang meragang nyawa juga setelah terlibat duel. Korbannya, Pr (17) pelajar salah satu SMK di Kabupaten Kepahiang yang indekos di Desa Weskust Kecamatan Kepahiang.