Tidak Direkomendasikan, Izin Warem Dicabut

MERESAHKAN: Warem di Kecamatan Semidang Alas yang meresahkan warga.--istimewa

SELUMA, KORANRB.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma resmi mencabut sertifikat standar atas izin usaha karaoke di warung remang-remang (Warem) di Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala DPMPPTSP Seluma, Arlan Aksa, S.Sos. Dikatakannya bahwa salah satu pengelola karaoke di sana, memang telah mendaftar di aplikasi OSS RBA secara mandiri. 

Namun setelah diberikan waktu untuk mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), pengelola tidak mampu untuk melengkapinya, sehingga sertifikat standar tersebut dicabut.

BACA JUGA:Proyek Pembangun PPN Tersisa 9 Hari

"Sudah kita berikan waktu untuk melengkapi namun tidak dilengkapi,"jelas Arlan.

Selain itu juga pengelola juga tidak mendapatkan izin rekomendasi dari warga sekitar, Kades dan Camat setempat sehingga jika diteruskan maka akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Terlebih lagi aktifitas warem juga menjadi atensi Bupati Seluma karena tidak sesuai dengan program Seluma Berbudaya dan Beragama.

Maka dari itu usai dilakukan pencabutan izin standar ini, usaha warem tersebut. Otomatis usaha warem bisa dinyatakan ilegal.

Namun untuk mengambil tindakannya, Arlan Aksa tidak dapat mengambil keputusan lantaran keputusan penegakan peraturan bukan pada DPMPPTSP. "Pencabutan sertifikat standar ini juga telah kita sampaikan dan rapatkan, untuk tindakannya dikembalikan ke Satpol PP," tegas Arlan. 

BACA JUGA:Pemkab Panggil Oknum Kades Ilir Talo, Terkait Video Viral Sidang Adat Dugaan Perselingkuhan

Berdirinya warem tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar lantaran aktifitas warem sangat bertentangan dengan adat timur. Terlebih lagi Pemkab Seluma menonjolkan program Seluma Beragama dan Berbudaya. Sebelumnya beberapa waktu lalu, Wakil Bupati (Wabup) Seluma,Drs. Gustianto didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), H. Hadianto,SE, M.Si telah melakukan rapat koordinasi antar Forkopimda terkait rencana pembongkaran warem. 

Hasilnya diputuskan bahwa para pengelola warem harus diberikan SP terlebih dahulu sebanyak tiga kali, barulah nanti diberikan tindakan berupa pembongkaran secara bersama unsur Forkopimda untuk memberantasnya. Kemudian pengelola akan disidang tindak pidana ringan (Tipiring) agar timbul efek jera terhadap pengelola. (zzz)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan