Tsk Korupsi Pasar Inpres, Kembalikan KN Rp 75 Juta

TERIMA: Kejari Kaur terima uang pengembalian KN Korupsi Inpres--RUSMAN AFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Pihak konsultan perencana RS (56) Wakil Direktur CV. TP kemarin, 23 Desember 2024  mengembalikan uang pengganti kerugian negara dari kasus korupsi pembangunan pasar Inpres ke Kejaksaan Negeri Kaur sebesar Rp 75 juta. 

Uang tersebut diserahkan kepada pihak Kejari Kaur melalui perwakilan pihak konsultan perencana ke kantor Kejari Kaur.

Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, mengatakan dengan ini total sudah ada sebesar Rp 463 uang yang dikembalikan oleh tiga orang tersangka.

Yakni Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM (Disperindagkop) AG yang mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta dan pihak konsultan pengawas IN (51) peminjam perusahaan CV. TJK  mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 138 juta.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Kembali Perjuangkan Dana Inpres Tahun 2025

BACA JUGA:Tahun Depan, JPU Kejari Kaur Hadirkan 3 Ahli Pada Sidang Lanjutan Perkara Tipikor Pasar Inpres Bintuhan

"Kita telah terima pengembalian KN dari tiga orang tersangka, total sekarang sudah Rp 463 juta uang yang kita kumpulkan," sampai Bobbi Senin, 23 Desember 2024.

Bobbi menjelaskan, uang yang diserahkan langsung di masukan ke rekening khusus penampungan Kejari Kaur. Yang nantinya pada saat persidangan akan di sampaikan sebagai uang pengganti dalam perkara tersebut.

Sesuai arahan langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bahwasanya dalam proses penanganan tindak pidana korupsi yang harus diprioritaskan adalah pemulihan kerugian negara.

"Semua uang hasil pengembalian dari tersangka, sekarang sudah dikumpulkan ke rekening penampungan saat sidang pertama beberapa waktu yang lalu juga telah kita sampaikan," jelasnya.

Kendati beberapa tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara namun proses hukum masih akan terus berlanjut. Sebagaimana diketahui, perkara korupsi pembangunan pasar Inpres ini mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 2,6 miliar dan yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini ada sebanyak 7 orang.

 Ketujuhnya pun telah melakukan beberapa tahapan sidang, dan sekarang sasang dalam tahapan pemeriksaan dari para ahli.

BACA JUGA:Ditanya Aliran Proyek Pasar Inpres: Bupati Kaur Bantah Terima Rp200 Juta, Tidak Tahu Rp20 Juta dari Mana

BACA JUGA:Sidang Tipikor Pasar Inpres: Ditransfer Rp20 Juta Bupati Kaur Ngaku Tak Tahu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan