Target Kecil, Realisasi Tak Maksimal

ARIS/RB TEGAS: Penertiban reklame tak berizin yang sempat dilakukan Pemkab Lebong. --

TUBEI, KORANRB.ID - Sekalipun targetnya kecil, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame tetap tidak bisa dimaksimalkan. 

Hingga November 2023, realisasi baru mencapai 70 persen dari target Rp 80 juta. Nilai itu jauh di bawah realisasi tahun 2022 yang menembus Rp 107,4 juta dari target Rp 60 juta.

Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos mengatakan, target itu telah disesuaikan dengan potensi di lapangan. 

Tetapi dalam impementasinya tentu saja hasilnya diharap over target. ''Bahkan jika memungkinkan meningkat lagi dari realisasi tahun kemarin,'' kata Monginsidi.

BACA JUGA: Masih Jualan di Jalan, Tipiring

Diakuinya, realisasi tahun 2022 over target karena adanya penambahan objek pajak. Termasuk adanya pelunasan piutang pajak reklame dari beberapa vendor pengguna reklame.

''Sebenarnya untuk tahun 2022 targetnya Rp 40 juta sesuai perumusan APBD murni, tetapi di APBD perubahan target kami tambahkan lagi Rp 20 juta,'' jelas Mongindisi.

Penambahan itu menindaklanjuti realisasi per semester pertama yang sudah menembus Rp 45 juta. Sedangkan untuk masalah perizinan, dipastikannya kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

BACA JUGA: Tower Nihil PAD, Padahal Sudah Ada Perda

'Terlepas punya izin atupun tidak, setiap reklame yang terpasang di wajib membayar pajak,’’ tegasnya. Terpisah, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH mengingatkan seluruh pengguna reklame mengurus perizinan. 

Baik reklame kelas usaha skala besar maupun kelas Usaha Kecil Menengah (UKM). ''Mulai tahun ini kami akan melakukan penertiban terhadap reklame liar (tidak berizin, red),'' tegas Andrian.

Aturan mengenai penyelenggaraan reklame telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. 

Sanksi bagi reklame yang tidak punya izin adalah pembongkaran.

''Justru itu kami minta OPD (organisasi perangkat daerah, red) teknis pemungut pajak reklame gencar menyosialisasikan masalah perizinan reklame agar ke depan tidak ada lagi alasan pengguna tidak tahu,'' demikian Andrian. 

Dipastikannya, Satpol PP akan kembali menertibkan keberadaan reklame yang tidak berizin. Untuk teknis dan waktunya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan bupati.

''Jangan sampai masih juga ada reklame yang tidak berizin, tidak juga bayar pajaknya,'' tukas Andrian. (sca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan