Gauli Bocah 10 Tahun Lebih 4 Kali, Kakek Asal Seluma Terancam 15 Tahun Penjara
DEPAN: Gedung Sat Reskrim Polres Seluma tampak dari depan. ZULKARNAIN/RB--
KORANRB.ID - Kakek asal Kecamatan Seluma Selatan yakni BS (66) terancam penjara selama 15 tahun lamanya.
Hal ini pasca dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma, BS telah menggauli tetangganya yang berusia 10 tahun lebih dari 4 kali.
Ini disampaikan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Prengki Sirait, SH didampingi Kanit PPA, Ipda. Bambang Ilyadi, SH.
Atas perbutannya, BS disangkakan melanggar perkara tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang sub Pasal 76 E.
BACA JUGA:KPU Kaur Jadwalkan Penetapan Paslon Terpilih, Ini Tanggalnya
BACA JUGA:Banyak PNS Belum Masuk dan Ruangan Kotor, Wabup Geram Saat Sidak Disdikbud Seluma
Kemudian Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perplindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana.
"Tersangka ini tidak hanya mencabuli, namun juga menggauli korbannya lebih dari 4 kali atau berulang ulang. Untuk ancaman penjaranya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
Usai diamankan, saat ini BS menjalani masa penahanan di Rutan Mapolres Seluma selama 20 hari ke depan.
Ini dilakukan agar proses pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik dapat segera dirampungkan.
Setelah nantinya berkas rampung maka akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma untuk ditelaah sebelum akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21) dan lanjut ke tahap 2.
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan Tes CPNS, Pemkab Kaur Masih Menunggu Petunjuk BKN
BACA JUGA:9 Januari, KPU Lebong Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih