Gauli Bocah 10 Tahun Lebih 4 Kali, Kakek Asal Seluma Terancam 15 Tahun Penjara
DEPAN: Gedung Sat Reskrim Polres Seluma tampak dari depan. ZULKARNAIN/RB--
"Saat ini BS di rutan Mapolres Seluma sembari kita menuntaskan berkas pemeriksaan, secepatnya akan kita lakukan sehingga bisa dilimpahkan ke JPU dan diadili," imbuh Kanit PPA.
Fakta mencengangkan ditemukan dalam kasus ini, dalam aksinya, BS memperdaya korban dengan cara memberi iming-iming sejumlah uang, mulai dari Rp4 ribu hingga Rp5 ribu.
Bahkan aksi terakhir dilakukan pada Oktober lalu, pelaku memberikan sejumlah buah sawo kepada korban yang lantas disantap bersama teman teman korban.
BACA JUGA:Warga Mulai Kosongkan Area Proyek PPN, Pembangunan Tunggu Petunjuk Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Jadi Temuan BPK, Ini Rincian BOK Dinkes Kepahiang Rp7,7 Miliar
"Saat ini BS sudah kita amankan, BS ini dalam aksinya memberikan iming iming kepada korban sejumlah uang pecahan Rp4 ribu hingga Rp5 ribu, terakhir ia sempat memberikan sejumlah buah sawo kepada korban," sampai Kanit PPA.
Aksi bejat BS tercium setelah korban memberitahu orangtuanya atas apa yang dilakukan oleh BS.
Selain itu juga rekan rekan korban juga menjadi saksi anak karena turut mengetahui adanya aksi dari BS yang memperdaya korban.
"Aksi tersebut dilakukan di kediaman BS yang tidak jauh dari rumah korban, masih satu desa yang sama. Hasil visum menjadi alat bukti kuat dalam pengungkapan kasus ini," pungkas Kanit PPA.