Pemkab Lebong Siapkan Rp1,2 Miliar dari APBD untuk Banpol
Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, M. Ikhram, S.Sos. FIKI/RB --
KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah menyiapkan anggaran Rp1,2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong Tahun Anggaran 2025 untuk dana Bantuan Partai Politik (Banpol).
Anggaran Rp1,2 miliar ini akan dibagi kepada 9 Papol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Anggaran sudah kita siapkan di APBD 2025 untuk dana Banpol berkisar Rp1,2 miliar,” ungkap Plt Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lebong, M. Ikhram, S.Sos, Sabtu, 11 Januari 2025.
Lanjut Ikhram, dana Banpol akan diterima berbeda oleh masing-masing partai, jumlah yang diterima setiap partai akan dihitung dari suara sah yang dimiliki berdasarkan hasil Pileg 2024.
BACA JUGA:10 Ribu Pengangguran Terbuka, Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Job Fair 2025
BACA JUGA:Perumda Putuskan 190 SR, Utang Pelanggan Air di Bengkulu Tengah Capai Rp283 Juta
“Satu suara akan dihargai Rp20 ribu lebih. Banpol yang kita berikan sesuai total suara yang didapatkan partai,” ujarnya.
Dana Banpol 2025 akan diberikan setelah audit Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana Banpol 2024 tuntas dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Bengkulu.
“Dalam waktu dekat ini LPj masing partai akan kita serahkan ke BPK untuk di audit. Perkiraan akan tuntas Maret atau April 2025,” katanya.
Jika audit selesai dilakukan, dan tidak ditemukan ada pelanggaran dalam penggunaan dana Banpol 2024, maka Kesebangpol akan segera menyalurkan dana Banpol 2025.
BACA JUGA:Inaugurasi Proyek Veda-3: KEK Sei Mangkei Siap Tingkatkan Investasi dan Daya Saing
BACA JUGA:Penetapan Reog Ponorogo Jadi WBTb Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi Baru DaerahBACA JUGA:Penerima Bansos Berpeluang Bertambah, Pemerintah Verifikiasi DTKS dan P3KE
“Tidak ada masalah dari hasil audit, tentu langsung kita proses penyaluran,” tutupnya.
Untuk diketahui, LPj penggunaan anggaran dana Banpol yang diserahkan 10 Parpol, hanya delapan Bulan, terhitung dari Januari hingga Agustus 2024 atau tahap I.