Update Data Penduduk Miskin Harus Berkala

Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM--

CURUP, KORANRB.ID – Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, MM meminta kepada pemerintahan desa dan kelurahan secara berkala melakukan update data penduduk miskin. Update tersebut sangat berpengaruh terhadap jumlah penduduk miskin yang akan menerima berbagai program bantuan dari pemerintah setiap tahunnya.

Menurut Bupati, update penduduk miskin harus dilakukan per 3 bulan guna memperbarui data penduduk miskin di lokal dan juga sebagai perbandingan dengan data penduduk miskin yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kita butuh update data penduduk miskin sebagai acuan penyaluran bantuan sosial yang diberikan pemerintah. Meskipun pemerintah pusat memiliki data, namun ketika kita memiliki update-nya secara berkala, ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah pusat terkait program bansos yang ada selama ini,” terang Bupati.

BACA JUGA:Bentuk Satgas Sampah, Pantau Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Bupati menjelaskan data penduduk miskin yang ada di 156 desa dan kelurahan tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong harus akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Pendataan penduduk miskin ini harus dilakukan secara selektif dan menggunakan penilaian yang tepat agar nantinya penduduk yang benar-benar dinilai layak bisa menerima bantuan dari pemerintah.

"Kalau warga yang bersangkutan sudah tidak berhak lagi menerima bantuan, agar bisa dicoret dan jangan sampai terjadi data ganda atau orang yang berhak menerima bantuan namun tidak menerimanya dan begitupun sebaliknya," tegas Bupati.

Bupati menambahkan, akurasi data penduduk miskin ini sangat penting sehingga bisa menghasilkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos RI dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kabupaten Rejang Lebong akurat dan tepat sasaran.

BACA JUGA:Jelang Pengumuman Kelulusan PPPK, Sekda Bilang Begini

“Jadi ketika ada warga yang masuk data kita tapi tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, kita bisa mencari dimana kesalahannya. Apakah ada kesalahan di data kita atau data pemerintah pusat,” ujar Bupati.

Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong Anes Rahman, S.Sos mengatakan jumlah DTKS di Kabupaten Rejang Lebong saat ini mencapai 124.000 jiwa, di mana dari jumlah itu sebagian besar sudah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Dijelaskan Anes, untuk pengusulan bantuan sosial bagi warga tidak mampu dilakukan oleh operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa/kelurahan setempat.

“Untuk masuk dalam DTKS dan ditetapkan melalui musyawarah desa atau kelurahan, kemudian diusulkan oleh operator SIKS-NG desa atau kelurahan masing-masing," tutur Anes. (sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan