Jelang Pengumuman Kelulusan PPPK, Sekda Bilang Begini
--
BINTUHAN, KORANRB.ID - Proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kaur tahun 2023 telah rampung dilaksanakan. Sesuai dengan jadwal, yang telah dikeluarkan oleh Kemenpan RB pengumuman akan dilakukan tanggal 13 Desember mendatang.
Berkaca dengan bebrapa kejadian sebelumnya, Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM, mengimbau kepada seluruh peserta agar tidak percaya calo yang mengaku dapat meluluskan peserta PPPK dengan meminta imbalan uang. Karena sejatinya, kelulusan telah ditentukan oleh pihak Kemenpan RB sesuai dengan perangkingan nilai para peserta.
BACA JUGA:Perangkingan PPPK Mulai Dimumkan BKN
"Jangan pernah percaya calo yang mengaku dapat membantu meluluskan PPPK. Kelulusan sudah ditentukan langsung dari pusat, daerah hanya menerima hasil saja," tegas Sekda. (10/11)
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Sifrihadi, SH, MM menjelaskan, dalam penilaian kelulusan untuk PPPK formasi guru menggunakan sistem perangkingan, selain itu juga khusus guru yang memilki sertifikat pendidik lenear (Serdik) maka mendapatkan nilai 100 untuk Kompetensi Teknis, jadi guru yang memiliki Serdik bisa saja lulus walau mendapatkan nilai kurang.
BACA JUGA:PPPK Belum Jadi Solusi, Hingga 2025, Pensiunan Capai 100 Guru Pertahun
Karena guru memilki Serdik nilai kompetensi teknis otomatis mendapatkan nilai maksimal 100. Sedangkan untuk kesehatan dan teknis tetap menggunakan sistem perangkingan.
"Sistem penilaian yang berbeda hanya formasi, guru sementara untuk teknis dan kesehatan itu tetap sistem perangkingan," jelasnya.
BACA JUGA:Gaji PPPK Tahun Depan Disiapkan Rp 36,3 Miliar
Untuk diketahui, secara keseluruhan CAT sendiri akan diikuti sebanyak 902 peserta dengan rincian tenaga teknis 262 orang, Nakes 238 orang dan tenaga guru 402 orang. Dimana jatah PPPK yang diberikan untuk Kaur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 diperuntukkan sebanyak 262 orang, meliputi jabatan fungsional tenaga teknis sejumlah 64 orang, Tenaga Kesehatan 40 orang PPPK Guru terbanyak dibutuhkan yakni 160 orang. (cil)