Kejari Tunggu Bukti Pembayaran dari 3 Desa

Tomy Novendri--

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID - Dari 49 desa di Bengkulu Utara (BU) yang memiliki tunggakan pembayaran pajak penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022, hanya tersisa empat desa yang masih berurusan denga Kejari BU.

Dari empat desa tersebut, tiga desa dari Kecamatan Enggano yang menyatakan sudah melakukan pembayaran kepada Bapenda. Walaupun kepala desa dari tiga desa tersebut mengaku sudah membayar, namun mereka belum bisa menunjukkan bukti pembayaran tunggakan pajak penggunaaan DD tahun 2022.

"Mereka mengaku sudah bayar. Oleh karena itu kita tunggu mereka menyerahkan bukti pembayarannya," kata Kajari BU, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tomy Novendri, Selasa (24/10).

BACA JUGA:Percepat Penyaluran KUR Melalui UMKM

Tomy menjelaskan untuk Desa Talang Resah, saat ini sama sekali belum ada kejelasan. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Talang Resah, persoalan tunggakan pajak penggunaan DD tahun 2022 pada tahap 1 dan 2, masih dijabat kades sebelum dirinya. 

"Tahap tiga sudah kades baru. Tahap tiga sudah dibayar,” ujarnya.

Untuk mencari kejelasan atas tunggakan pembayaran pajak penggunaan DD tahap 1 dan 2, Kejari BU akan melakukan pemanggilan kepada kades yang menjabat sebelumnya. "Kita akan panggil mantan kades untuk dimintai keterangan," tutupnya. 

BACA JUGA:Pajaki Kantin Sekolah Demi PAD, Dewan Setuju Tarif Parkir Tetap Rp 1.000

Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapanda) Bengkulu Utara telah menyampaikan Surat Kuasa Khusus (SKK) beserta nama-nama 49 desa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bengkulu Utara, untuk melakukan penagihan.Tunggakan pajak daerah atas penggunaan DD tahun 2022 di angka Rp 5 juta - 6 juta per desa.(eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan