Pajaki Kantin Sekolah Demi PAD, Dewan Setuju Tarif Parkir Tetap Rp 1.000
SEKOLAH: Aktivitas murid di salah satu SD Kabupaten Kepahiang. --
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) 2023 yang diusulkan eksekutif disetujui semua fraksi di DPRD Kepahiang, Selasa (24/10).
Dalam Paripurna pandangan fraksi terhadap PRD 2023 tersebut, mencakup di dalamnya pemungutan pajak daerah terhadap kantin sekolah.
Artinya, terhitung Raperda PRD 2023 ini nantinya disahkan seluruh kantin di sekolah Kabupaten Kepahiang wajib menyetorkan pajak daerah.
Mengenai hal ini, Ketua Pansus I DPRD Kepahiang Franco Escobar menerangkan ada sejumlah alasan yang membuat pihaknya menyetujui alasan penarikan pajak daerah terhadap kantin sekolah.
BACA JUGA: 205 Kafilah Bersaing di MTQ Tingkat Kabupaten
Selain dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, penerapan pajak daerah terhadap kantin sekolah sebagai upaya penertiban aset daerah.
Sebab, lanjutnya mayoritas penggunaan bangunan kantin sekolah menggunakan aset sekolah yang notabene adalah aset daerah.
"Menurut tenaga ahli kami diberapa daerah hal itu menjadi temuan. Karena kantin sekolah merupakan aset daerah," kata Franco Escobar.
Tak bisa dipungkiri juga, selama ini pengelola kantin juga menyetorkan sejumlah iuran yang tak baku jumlahnya kepada pihak-pihak mengatasnamakan sekolah.
‘’Di sini, juga tak diketahui jelas penggunaan iuran yang sudah dipungut dari pengelola kantin di sekolah. Dengan raperda ini nantinya, semua aliran dana penarikan retribusi menjadi jelas untuk pajak daerah,’’ ujar Franco Escobar.
Dari data yang disampaikan Dikbud Kabupaten Kepahiang, tak kurang 80 sekolah berpotensi ditarik pajak kantin. Nantinya, nominal pajak dari kantin sekolah sebesar Rp 180 ribu per tahun.
BACA JUGA: Satpol PP Buru Ternak Berkeliaran
Besaran pajak daerah dari kantin sekolah tersebut dianggap tak memberatkan. Hanya berlaku untuk kantin sekolah di tingkat SD dan SMP se Kabupaten Kepahiang.
Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM,IPU yang ikut menghadiri paripurna menyampaikan, penerapan retribusi kantin hendaknya dikenakan terhadap sekolah yang sudah maju dan berkembang.