Proposal Badan Hukum KUB Nelayan Sedang Diverifikasi

MESIN KAPAL: Nelayan Kabupaten Mukomuko yang tergabung di KUB berbadan hukum menerima bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2024 lalu--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko saat ini sedang melakukan verifikasi proposal usulan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan.
Kelompok nelayam di Kabupaten Mukomuko itu, direncanakan akan mendapatkan program bantuan penerbitan badan hukum KUB gratis, tahun 2025 ini.
Hasil verifikasi nantinya akan dimasukan sebagai dasar penunjukan penerima bantuan.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman, S.Pt menyampaikan bahwa program bantuan penerbitaan badan hukum berupa akta notaris bagi KUB nelayan merupakan lanjutan program tahun lalu.
Sasaran penerima program adal KUB Nelayan yang memiliki bidang usaha koperasi perikanan yang belum memiliki badan hukum.
BACA JUGA:Minyakita Dijual di Atas HET, Ini Tanggapan Disperindag
BACA JUGA:Efisiensi Tidak Sentuh Gaji dan Tunjangan PPPK
“Kurang lebih 23 proposal usulan KUB nelayan. Semuanya belum memiliki badan hukum berupa akta notaris. Maka dari itu dilakukan verifikasi, mana kelompok yang sudah mengajukan terlebih dulu akan kita jadikan calon penerima bantuan lebih awal. Mengingat kuota terbatas,” ujarnya.
Warsiman menambahkan, bantuan penerbitan badan hukum akta notaris bagi KUB koperasi nelayan telah disiapkan anggaran sekitar Rp50 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025.
Anggaran sebesar Rp50 juta tersebut, hanya cukup untuk pengurusan akta notaris 14 KUB nelayan, atau sekitar Rp3,5 juta lebih per kelompok nelayan.
‘’Hasil verifikasi nanti akan menentukan kelompok yang bakal kami bantu. KUB nelayan yang telah mengajukan, namun belum mendapatkan bantuan program tahun ini, akan diikut sertakan di tahun berikutnya,’’ sampai Warsiman.
Lanjutnya, tujuan pemerintah memfasilitasi penerbitan badan hukum bagi kelompok nelayan untuk memberi kepastian hukum terhadap keberadaan usaha.
Kemudian, bagi kelompok usaha nelayan yang telah memiliki badan hukum, juga mendapat kesempatan untuk mengajukan bantuan kepada pemerintah.
BACA JUGA:Kabar Baik, Harga TBS Kelapa Sawit Bengkulu Utara Sudah Rp3.010/Kg