Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali
AMANKAN: Tersangka pencabulan anak dibawa umur saat ditangkap digiring ke mobil Polisi dibawa ke Mapolresta Bengkulu. FIKI/RB --
KORANRB.ID – Seorang peria berinisial AG (36) Warga Kota Bengkulu, dibekuk tim Macan Gading, didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu, karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah Umur.
Korbannya, merupakan anak tirinya yang masih berusia 15 tahun, berstatus pelajar.
BACA JUGA:Aniaya Istri Hingga Patah Bahu, Warga Kinal Diringkus
Diduga, AG sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya Mawar --- bukan nama sebenarnya --- untuk melepas hawa nafsunya.
Sebelum terungkap. Terakhir kali AG melakukan aksi bejat itu, di belakang rumah nenek korban yang sedang sepi, pada Rabu (6/12) lalu.
BACA JUGA:Lupa Kunci Jendela, Pencuri Gasak Uang, Emas dan Hp
Karena korban sudah tidak tahan lagi, dengan tingkah miring ayah tirinya, akhirnya kelakuan ayah tirinya diceritakan korban dengan Ibu kandungan, dan akhirnya berunjung pelaporan.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Aris Sulistyono, SH., MH melalui KBO, Satreskrim Polresta Bengku, Ipda. Torisman Munthe mengatakan, atas dasar laporan tersebut, pihaknya langsung memburu tersangka. Tidak berselang lama, tersangka berhasil diamankan.
BACA JUGA:Tampung KUR Rp 520 Juta di Rekening Keluarga
“Saat ini tersangka sudah kita amankan,” kata Torisman, kemarin (15/12).
Disampaikan Torisman, dalam melakukan aksinya, tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban. Tersangka juga mengiming-imingi pelaku sejumlah uang dan sedikit mengancam agar aksi bejatnya itu bisa berjalan mulus.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini sudah beberapa kali melakukan aksinya itu. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA,” terang Munthe. (eng)