Bongkar TPPO, 1 DPO, Polisi Ringkus Warga Luas Kabupaten Kaur, 6 Bulan Jadi Mucikari
SAMPAIAKAN: KBO Satreskrim Polres Kaur sampaikan hasil penangkapan tersangka TPPO. RUSMANAFRIZAL/RB--
KORANRB.ID - CC (27) warga Desa Padang Jati Kecamatan Luas Kabupaten Kaur harus merasakan dinginnya jeruji besi.
CC ditangkap tim unit Pidum Satreskrim Polres Kaur lantaran terbukti menjadi mucikari atau menjajakan dua wanita kepada pria hidung belang pada 3 November 2024 lalu.
Mirisnya lagi CC saat ini berstatus sebagai seorang janda, dengan tanggungan dua anak perempuan yang masih kecil.
CC ditangkap pada 3 November yang lalu, setelah tim mengendus adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kawasan hukum Polres Kaur.
BACA JUGA:Untung Rp35 Ribu, Bapak 4 Anak Ditangkap Simpan 450 Liter Pertalite
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Buruh, UMP Bengkulu 2025 Diprediksi Naik
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th disampaikan KBO Pidum, Iptu Aldino Murullah S.Tr.K pada saat pers rilis mengatakan, dari pengakuan tersangka dirinya baru 6 bulan menggeluti profesinya sebagai mucikari.
Modus tersangka dengan cara mencari laki-laki hidung belang yang ingin berhubungan badan menggunakan aplikasi Mi-Chat dan juga ada yang secara langsung.
Terkhusus pada saat ditangkap, modusnya adalah dengan cara mengirimkan foto dua orang wanita kepada salah seorang laki-laki berinisial SR.
Kepada SR, CC meminta uang Rp700 ribu untuk satu kali berhubungan badan dengan wanita yang ia janjikan.
BACA JUGA:Sisa Formasi Nakes Pemprov Bengkulu Tahap I Masuk Formasi PPPK Tahap II, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:jepret Bengkulu tengah
Kemudian CC mendapatkan komisi dari Rp50 ribu sampai dengan Rp 500 ribu.
"Kita berhasil amankan tersangka kasus TPPO, pengakuannya baru 6 bulan jadi mucikari," kata Aldino saat pers rilis Senin, 18 November 2024.