Usulan PPKS Terhambat Batas Kawasan

SEMAK: Kebun sawit tak produktif milik warga yang menantikan program replanting. FIRMAN/RB--

KORANRB.ID – Program Peremajaan Kelapa Sawit (PPKS) atau replanting yang  diusulkan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko di 2024 mendatang belum menuai kepastian. 

Pasalnya, Distan telah meminta Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) untuk memastikan kebun kelapa sawit yang diusulkan kelompok tani (poktan). Hingga saat ini belum mendapat keputusan kapan akan dilakukan pemeriksaan batas kawasanBACA JUGA:Irigasi Sayap Kiri Aktif, Petani Diminta Maksimalkan Produksi

Dimana syarat utama untuk mengikuti PPKS dari pemerintah pusat, tidak masuk dalam dalam kawasan hutan.

"Permohonan untuk pengecekan ke lokasi guna memastikan tidak masuk kawasan hutan telah kami sampaikan. Namun hingga di akhir 2023 kami belum juga mendapat kepastian atas letak kawasan. Sehingga kami tidak mengetahui secara pasti batas kawasan,” kata Kabid Perkebunan Distan Kabupaten Mukomuko Iwan Cahaya SP. 

BACA JUGA:Cuma Serap Rp7,2 Miliar BOK, Puskesmas DiwarningBACA JUGA:Waspada, 8 Warga Mukomuko Positif DBD

Iwan mengatakan, PPKS ini, tidak lain untuk peningkatan hasil panen masyarakat. Sebab sawit yang dilakukan peremajaan merupakan sawit yang tidak produktif. 

Selain mendapatkan biaya operasional, perawatan dan penanaman. Kelompok yang mendapatkan bantuan program peremajaan ini, hingga sawit produktif kembali akan mendapatkan bantuan pupuk. Hanya saja syarat terpentingnya tidak berada di kawasan hutan.

BACA JUGA:SiLPA Rp109 Miliar Tergolong Normal

“Ini menjadi kendala kita menyampaikan usulan ke peremajaan karena, kita belum bisa memastikan bawasanya usulan yang disampaikan tidak berada di kawasan hutan. Maka dari itu hingga saat ini rekomendasi terkait kurangnya syarat usulan replanting belum bisa kita penuhi,”ujarnya.

Iwan menambahkan, di 2023 ini ada delapan poktan yang telah mengusulkan mengikuti PPKS ini. Untuk berkas empat poktan sudah di sampaikan ke Dirjen Perkebunan. 

BACA JUGA:Program UMI, Solusi Pelaku Usaha

Sedangkan empat poktan lagi, masih dalam proses melengkapi  berkas persyaratan di Distan Mukomuko. Untuk poktan yang masih dalam proses ini, baru dua poktan, yang telah memiliki surat rekomendasi Kantor Pertanahan (Kantah) Mukomuko, yakni Kelompok Tani Talang Kanedai dan Sungai Barau.

"Empat kelompok yang masih melengkapi berkas ini, ada indikasi masuk kawasan. Maka dari itu kita minta untuk mendapat rekomendasi dari Kantah Mukomuko. Baru dua yang rampung rekomendasinya,” terangnya.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Dinkes Siapkan Pelayanan Gratis di Sepanjang Jalinsum

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan