Pengumuman PPPK Ditunda Hingga 22 Desember

PPPK: Peserta tes PPPK saat melakukan uji kompetensi. IST/RB --

KORANRB.ID – Setelah sempat mundur dari jadwal yang seharusnya 15 Desember, akhirnya ada titik terang terkait pengumuman hasil perangkingan dan penilaian tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BKN sudah menegaskan jika pengumuman nilai dan perangkingan hasil tes peserta akan ditunda.

BACA JUGA:Pansel Tunggu Nilai Tes 11 Calon Kadis, Pelantikan Hasil Lelang Diikuti Mutasi Pejabat

Penundaan ini ini dilakukan BKN hingga 22 Desember mendatang, sehingga BKN masih memiliki waktu setidaknya empat hari lagi untuk mengumumkan nilai.

Kepala Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muchsinin Azshabat menerangkan BKN sudah mengumumkan terkait penundaan tersebut.

BACA JUGA:Penetapan Belanja DD, Pemdes Menunggu PMK

Sehingga Ia menegaskan jika meminta peserta untuk menunggu jadwal yang sudah ditetapkan oleh BKN tersebut.

“Karena memang saat ini sudah diumumkan penundaan pengumuman tersebut dari BKN. Selain itu kita juga tegaskan tidak ada permasalahan terkait kekurangan berkas dari daerah,” terangnya.

Keterlambatan tersebut diperkirakan karena memang membludaknya jumlah peserta tes PPPK dan kuota masing-masing daerah, bahkan BU mendapatkan kuota hampir 2.000 PPPK.

Tahun ini juga jumlah kuota PPPK seluruh daerah sangat besar, terutama untuk formasi guru.

BACA JUGA:Hujan Tak Lagi Turun, Petani Ragu Untuk Turun Tanam Padi

“Saat ini memang sudah ada beberapa daerah yang sudah menerima perangkingan dan penilaian, namun jika kita lihat jumlah kuotanya memang jauh lebih sedikit,” terangnya.

BKPSDM juga sudah memiliki rekon terkait dengan PPPK guru, namun ternyata rekon tersebut bukan terkait penyerahan nilai hasil tes ke daerah.

Reko tersebut membahas tentang program PPPK 2024 mendatang dengan sistem aplikasi baru yang akan digunakan Kemendikbud.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan