Nasib Oknum Pejabat Langgar Netralitas di Tangan Bawaslu
HERU/RB Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni--
KEPAHIANG, KORANRB.ID- Nasib oknum pejabat Pemkab Kepahiang yang terindikasi melanggar netralitas Pemilu 2024, berada di tangan Bawaslu. Terkini, Bawaslu Kabupaten Kepahiang terus memproses indikasi pelanggaran netralitas yang telah dilakukan oknum tersebut.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketam Asuan Toni, menyampaikan bahwa penanganan indikasi pelanggaran netralitas oknum pejabat tersebut tengah ditangani Panwaslucam Kepahiang.
Dari sini nantinya yang bersangkutan akan dihadirkan dan dimintai keterangan terkait pemasangan baliho Caleg DPR RI dan DPD di muka rumah.
BACA JUGA: Oknum Pejabat Turunkan Mandiri APK Caleg, Belum Aman
Padahal lanjutnya, yang bersangkutan sudah diperingati sebelumnya. "Ya, nanti Panwaslucam yang akan tangani. Karena ini masih ranahnya Panwaslucam. Kita sifatnya akan melakukan pendampingan," kata Asuan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan P Hidayat juga membenarkan. Pihaknya menyerahkan kepada Panwaslucam untuk menindaklanjuti lebih jauh.
"Sudah kita tangani, yang bersangkutan (ASN) secara langsung juga sebelumya sudah kita beritahu. Apa yang dilakukan dengan melakukan pemasangan APK itu menyalahi,’’ tegas Mirzan.
Dari keterangan oknum pejabat ini pula nantinya dapat disimpulkan sejauh mana tingkat indikasi pelanggaran netralitas ASN yang telah dilakukan.
"Ya, kita dengar dulu keterangan yang bersangkutan. Bisa saja yang bersangkutan dipaksa, atau ada sebab lain hingga nekat memasang baliho di muka rumah. Bisa saja ini kita teruskan ke KASN," timpal Asuan.
Apa yang dilakukan Bawaslu lanjut Asuan, tak semata-semata mencari kesalahan seorang ASN. Lebih dari itu, Bawaslu ingin menunjukkan sekaligus memberi peringatan kepada kalangan ASN khususnya para pejabat untuk tetap menjaga netralitas.
"Kalau sosialisasi rasanya semua sudah tahu lah, mana yang melanggar mana yang tidak," ujar Asuan. Sebagai acuan dalam menjaga netralitas PNS adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan telah diterbitkan.
SKB 3 menteri melibatkan Kementerian PAN RB, Kemendagri BKN dan Bawaslu RI. Seorang ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Disebutkan pada pasal 9 ayat (2) UU ASN, secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.