Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Lagi! Dugaan Penerbitan Usaha Perkebunan Secara Ilegal

Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musirawas dua periode, Ridwan Mukti ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejati Sumatera Selatan.--Sumeks.id

KORANRB.ID - Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musirawas dua periode, Ridwan Mukti ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejati Sumatera Selatan.

Ridwan Mukti yang pernah ditahan KPK ini, menjadi tersangka atas penerbitan izin usaha perkebunan secara ilegal di Kabupaten Musi Rawas.

Selain Ridwan Mukti, pada rilis yang digelar Selasa 4 Maret 2025 tim penyidik Kejati Sumsl juga turut menetapkan 4 tersangka lainnya.

Kepada wartawan, Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH mengatakan, keempat tersangka lainnya itu terdiri dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan BPMPTP Musi Rawas (Mura) 2008-2013 berinisial SAI.

BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan, Arie Tegaskan Jangan Percaya Orang 'Jual-jual' Namanya

Lalu, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas (Mura) 2008-2011 berinisial AM, ES selaku Direktur PT DAM tahun 2010 dan BA Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016.

"Dalam perkara kelima tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, namun untuk nama yang terakhir belum dilakukan penahanan karena tidak hadir panggilan secara patut oleh tim penyidik," ungkap Umaryadi seperti dikutip dari sumeks.id.

Ditambahkan Kasi Penkum dalam perkara ini turut menyita beberapa barang bukti. Diantara menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan beberapa dokumen terkait.

"Dan uang senilai Rp61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik," ungkapnya.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu dan Danrem 041/Gamas Rancang Strategi Pembangunan dan Ketahanan Pangan

Lebih lanjut dikatakan Umaryadi, modus yang dilakukan para tersangka bersama sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha.

Yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Adapun para tersangka, termasuk Ridwan Mukti disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan