Terkendala Rekening, Bawaslu Terancam Gagal Terima Anggaran Pilkada

Firman/RB TANDA TANGAN: Bupati Mukomuko saat penandatangan dana hibah untuk penyelenggara Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Paskapenandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana Pilkada 2024 antara Pemkab Mukomuko dan Bawaslu, hingga saat ini Bawaslu belum mendapat trasferan anggaran tersebut. Penyebabnya, belum adanya rekening penyaluran. 

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo mengatakan bahwa Pemkab Mukomuko memang menjanjikan setelah penandatanganan NPHD, anggaran untuk Bawaslu Rp 8 miliar akan dialokasikan paling lama 14 hari. Namun karena Pemkab menginginkan bank penyaluran harus di Mukomuko, maka hal tersebut menjadi kendala.

BACA JUGA: HPT Rusak Terduga Oknum DPRD, Program Perhutanan Sosial Terancam

“Berdasarkan ketentuan, karena Bawaslu Mukomumuko belum menjadi Satuan kerja (Satker), maka penampungan dana hibah pilkada harus melalui Nomor Virtual Account Rekening yang disediakan Bawaslu RI. Maka dari itu kami tidak bisa membuat rekening sendiri sesuai keinginan Pemkab,” jelasnya.

Permintaan Pemkab agar Bawaslu Mukomuko membuat rekning bank yang ada di Kabupaten Mukomuko, untuk penampungan dana pilkada tentu tidak bisa dilakukan.

“Sekarang waktu 14 hari sesuai ketetuan sudah lewat. Yang pastinya kami sudah sampaikan ke Pemkab terkait aturan, maka dari itu sekarang kami hanya bisa menunggu. Jika memang dana hibah Bawaslu tidak bisa direalisasikan, maka  sudah pasti Bawaslu tidak bisa menjalankan tahapan Pilkada 2024,’’ tegasnya. 

BACA JUGA:Ketersediaan Pupuk Subsidi Menunjang Musim Tanam

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA menjelaskan, Pemkab bukan bermaksud ingin menunda ataupun menahan dana hibah untuk Bawaslu. Karena jika penyaluran anggaran menggunakan Nomor Virtual Account Rekening Penampung dana Hibah Langsung (RPDHL), tentu Pemkab Mukomuko keberatan. Maka dari itu Bawaslu Mukomuko diminta membuat rekening penampungan menggunakan rekening bank yang ada di Kabupaten Mukomuko.

“Setelah penandatanganan NPHD untuk dana Pilkada 2024 memang kita sampaikan 14 hari kerja uang akan ditransfer. Diamana Bawaslu mendapatkan Rp8 miliar, sedangkan untuk KPU sebesar Rp26,5 miliar. Namun untuk Bawaslu belum bisa kita alokasikan sebelum ada rekening penampung di Bank lokal,” pungkas Abdiyanto.(pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan