HPT Rusak Terduga Oknum DPRD, Program Perhutanan Sosial Terancam

Ist/RB HAMPARAN: Kawasan hutan negara yang telah terlanjur dibuka oleh masyarakat dan akan diikutkan program perhutanan sosial--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Laporan Pemdes Lubuk Selandak Kecamatan Teramang Jaya terkait dugaan perusakan atau perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh ll yang berbatasan dengan HPT Air Teramang, mengancam keberlanjutan program perhutanan sosial. Bila nyatanya nanti pemerintah pusat betul-betul membatalkan program perhutanan sosial, maka warga yang menggarap di kawasan tersebut merugi. 

Dikemukakan Kepala Kesatuan Pengelolan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Aprin Sialoho S.Hut, kekisruhan soal perambahan HPT diduga dilakukan oknum anggota DPRD Mukomuko harus segera dituntaskan.

BACA JUGA: KPHP Kumpul Bukti Oknum Dewan Kuasai HPT, Bentang Seblat Pesimis

Karena itu pihaknya saat ini terus mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana laporan Pemdes Lubuk Silandak yang menyebutkan sebagian HPT Air Ipuh II telah dibuka untuk lahan kebun kelapa sawit oknum DPRD.  

‘’Kami berharap jika warga memiliki bukti yang bisa memperkuat adanya perambahan oleh oknum DPRD itu, bisa langsung disampaikan ke kami. Sehingga warga tidak dirugikan lantaran terancam batalnya program perhutanan social oleh pemerintah pusat,’’ tandasnya.

Dikatakan Aprin, HPT yang berdampingan dengan Desa Lubuk Selandak, sebagian besar memang sudah berubah menjadi perkebunan warga. Maka dari itu diarahkan mengikuti program perhutanan sosial. 

Perhutanan social selain memberikan keuntungan ekonomi untuk warga, juga dapat menjaga kelestarian ekosistem nanti di Kawasan HPT.

"Tidak semua daerah bisa mengikuti program perhutanan sosial. Tahun 2023 kami menyampaikan usulan perhutanan sosial untuk Masyarakat seluas 18.000 hektare. Lokasinya tesebar di HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, HPT Air Manjuto dan HPT Air Teraman,’’ paparnya.

Lanjutnya, dari 18.000 hekatare yang diusulkan tersebut, kurang lebih 80 persen sudah terlanjur digarap oleh warga setempat. Maka dari itu kelompok warga yang ada di dalam  kawasan hutan mengusulkan diikutkan dalam progam  perhutanan sosial.

BACA JUGA: HPT jadi Kebun Oknum DPRD, KPHP Mesti Tegas 

Ada 8 desa yang menjadi pengusul. Diantaranya Desa Unca Sakti, Desa Lubuk Bangko Kecamatan Selagan Raya seluas 1.378 hektare. Kemudian Desa Sikai Sejahtera, Desa Lubuk Selandak Kecamatan Teramang Jaya seluas 2.312 hektare.

Berikutnya Desa Bikuk Sejahtera, Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh seluas 976 hektare. Desa Sungai Dendan, Desa Lubuk Bento Kecamatan Pondok Suguh seluas 2.999 hektare. 

Lalu ada Desa Lubuk Masat, Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai seluas 2.326 hektare. Desa Malin Deman Sakti, Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman seluas 2.808 hektare. 

Juga Desa Telang Merindu, Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman seluas 3.549 hektare. Dan Desa Sangkil Sejahtera, Desa Lubuk Cabau Kecamatan V Koto seluas 1.237 hektare. "Semoga saja apa yang menjadi usulan masyarakat desa ini bisa disetujui,’’ demikian Aprin.(pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan