Masa Perpanjangan SIM Tetap Dilayani Polres Kepahiang
IST/RB UJIAN SIM: Layanan pembuatan SIM di Satlantas Polres Kepahiang--
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ingin melakukan perpanjangan, namun bentrok dengan jadwal libur akhir tahun tak perlu khawatir.
Sebab, selama masa libur natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru), layanan untuk perpanjangan SIM tetap diakomidir Satlantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si menerangkan, perpanjangan masa berlaku SIM yang habis tepat pada tanggal libur Nataru, dapat diperpanjang di tanggal setelahnya.
BACA JUGA: 1 Minggu Bimtek Dana Desa Apa Pelesiran? Kades 1 Kecamatan ke Jakata dan Magelang
Berdasarkan surat ST/283/XII/YAN.1.1./2023, tepat pada tanggal 25, 26 dan 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 layanan SIM ditutup. Bagi pemilik SIM dengan masa berlaku habis di tanggal 25 dan 26 Desember, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 27, 28 Desember 2023.
Lalu, pemilik SIM dengan masa berlaku habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, tetap dapat melakukan perpanjangan SIM pada 2 dan 3 Januari 2024. Dijelaskan Kasat Lantas, dengan adanya kebijakan tersebut masyarakat khususnya pemilik kendaraan di Kabupaten Kepahiang dapat memanfaatkan masa perpanjangan tersebut.
BACA JUGA: Potensi Bencana di Akhir Tahun Mengintai
Sehingga, SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap aktif dan dapat digunakan sebagai syarat utama dalam berkendara. Jika tidak, pemilik SIM tersebut diwajibkan kembali membuat SIM dengan mekanisme pembuatan SIM baru.
"Manfaatkanlah keringanan selama libur Nataru yang diberikan ini. Bagi pemilik yang sudah habis masa berlaku SIM nya, silahkan perpanjang sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan," imbau Kasat Lantas.(oce)