Kerap Makan Ternak, Ular Phyton 9 Meter Ditangkap

EVAKUASI : Proses evakuasi ular phyton sepanjang 9 meter, oleh Damkar Kota Bengkulu, kemarin. --IST/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bengkulu, kemarin sore (26/12) mengevakuasi ular phyton di perkebunan warga yang berada di Jalan Timur Indah Ujung, Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singgaran Pati. 

Ular phyton yang diketahui berjenis Malayophyton Repticulatus, memiliki panjang lebih kurang 9 meter, diameter lingkar badan kurang lebih 30 centimeter. 

Ular phyton ini dilaporkan warga setempat karena sudah sangat meresahkan. Diketahui, kerap kali memakan ternak milik warga. 

“Benar (evakuasi ular phyton, red). Kami dihubungi warga sekitar pukul 14.30 WIB (kemarin, red),” kata Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Bengkulu, Yuliansyah SE., MM kemarin. 

BACA JUGA:Sebulan, Tiga Rumah Dibobol Pencuri

Dilanjutkan Yuliansyah, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menerjukan Rescue Regu 2 menuju ke lokasi. 

Setibahnya dilokasi, benar saja tim Damkar Kota Bengkulu melihat ular phyton yang sangat besar. 

Setelah itu, Damkar langsung bergegas mengevakuasi ular tersebut. Namun, saat akan di evakuasi ular tersebut sempat melakukan perlawanan sehingga tim Damkar Kota sempat kewalahan. 

“Ularnya baru kita evakuasi kurang lebih satu jam,  karena ularnya sempat melakukan perlawanan,” ucapnya. 

Setelah di evakuasi ular phyton tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Steling Gorengan Diembat Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTv

karena ular Malayophyton Repticulatus termasuk  reptilia dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 

“Ularnya sudah kita serahkan ke BKSDA Provinsi Bengkulu, tadi (kemarin, red),” tutupnya. (eng)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan