Jangan Kotori Bendung dan Irigasi Sumber Pengairan Sawah Petani BS
RIO/RB MESTI DIJAGA: Kondisi Bendung Selepah di Desa Babatan Ulu Kecamatan Seginim, Selasa (26/12).--
SEGINIM, KORANRB.ID - Bendung Selepah dan jaringan irigasi yang berada di Kecamatan Air Nipis hingga Seginim kini dipenuhi sampah rumah tangga. DPRD Bengkulu Selatan (BS) tegas melarang warga. Jangan lagi kotori bendung dan irigasi yang menjadi sumber pengairan sawah dan kolam ikan.
Kurangnya kesadaran masyarakat yang masih seenaknya membuang sampah, membuat kondisi irigasi kotor, jauh dari kesan terawat. Kondisi demikian membuat aliran air ke sawah masyarakat dan kolam ikan air tawar tersendat. Juga tak sedikit pemilik kolam ikan merugi karena ikannya mati lantaran air tercemar sampah.
BACA JUGA: Kinerja 245 Honorer Satpol PP dan Damkar Jadi Penentu
Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Wadimin mengungkapkan, Bendunga Selepah menjadi sumber penghidupan bagi petani padi, jagung dan usaha kolam air tawar di Kecamatan Seginim dan sekitarnya. Air bendungan tersebut mengalir melalui irigasi yang dibangun pemerintah, gratis bagi masyarakat. Sejatinya kebersihan bendun dan irigasi dijaga bersama-sama, sehingga nilai manfaatnya dirasakan masyarakat.
Tak hanya manfaat bagi petani dan pemilik kolam ikan air tawar, juga masyarakat secara umum. Karena bendun bisa jadi objek wisata bila kondisinya bersih dan tertata dengan baik.
Namun cukup disayangkan, masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan menjaga fasilitas yang dibangun pemerintah membuat bendung dan irigasi Selepah memprihatinkan.
“Sebagai warga di Kecamatan Seginim, saya sudah sampaikan ke warga. Tidak boleh buang sampah ke irigasi, jangan kotori bendungan dan sekitarnya,” sampai Wadimin.
Sebagai langkah pencegahan, Wadimin berharap peran kepala desa untuk mencegah dan memberikan pengertian kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan bendung dan irigasi Selepah yang mafaatnya juga untuk masyarakat.
BACA JUGA:BPJS Online Memudahkan Masyarakat, Cukup dari Hp
Apalagi tak mudah mendapat bantuan dari pemerintah untuk membangun fasilitas bernilai tinggi itu. Begutupun dalam pengajuan rehab bangunan yang sudah ada apa bila terjadi kerusakan.
“Pemerintah daerah sudah buat perda, ada hukum apabila melanggar. Ini seharusnya diterapkan oleh desa. Mudah-mudahan tahun 2024 tidak ada lagi oknum buang sampah ke bendungan dan irigasi. Perlu pengertian kita semua, tak mudah membangun infrastruktur berbiaya tinggi itu,’’ tandas Wadimin.
Kepala Desa Suka Bandung Asiun mengatakan, dirinya telah membuat peringatan di sekitar Bendung Selepah dan irigasi desa agar tidak ada warga membuang sampah sembarangan.
Akan tetapi larangan terebut belum sepenuhnya diindahkan warganya.
Karena itu menurut Asiun larangan membuang sampah sembarangan tidak cukup dilakukan oleh Desa Suka Bandung, namun harus kompak dilakukan semua desa. Juga ada sanksi tegas bagi yang masih membandel, membuag sampah ke bedungan dan irigasi.